TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri
Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menggelar konferensi pers
di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl. Medan Merdeka Timur,
Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). Dalam acara tersebut Menteri Susi
mengaku sebagian dinas pemerintah selewengkan bantuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak habis pikir isu pelarangan penggunaan cantrang kembali dihembuskan.
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal.
Bahkan menurut Susi, isu cantrang telah menyulut amarah Presiden Joko Widodo.
"Hari ini Presiden sangat marah karena kita masih ngomong cantrang terus. Tidak move on," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Padahal tutur ia, pemerintah sedang bekerja keras agar alat tangkap tidak ramah lingkungan itu tidak lagi digunakan oleh para nelayan.
Sebab telah terbukti merusak ekosistem dasar laut.
Susi bahkan menilai isu cantrang yang dihembuskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum lama ini terkesan bermuatan politik.
"Jadi jangan dibawa ke ranah politik, jangan dibawa ke ranah kepentingan sesaat. Kalau tidak suka sama Menteri Susi kirim surat saja, jangan pakai isu cantrang, jangan pakai isu lain-lain," sambung menteri nyentrik asal Pangandaran, Jawa Barat itu.
Dalam konferensi pers, Susi memaparkan bahwa aturan terkait cantrang sudah dilakukan sejak 2009.
Bahkan mulai 2015 lalu, sosialiasi dilakukan gencar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah pun ucap ia sudah memiliki skema sebagai kompensasi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang.
Curhatan Nelayan ke Cak Imin
Sebelumnya, puluhan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk berdialog dengan Ketua Umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar, Selasa (2/5/2017).
Dalam kesempatan tersebut, nelayan satu suara keluhkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Puluhan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi
kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk berdialog dengan Ketua
Umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar, Selasa (2/5/2017). (FOTO:
Tribunnews.com)
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal.
Bahkan menurut Susi, isu cantrang telah menyulut amarah Presiden Joko Widodo.
"Hari ini Presiden sangat marah karena kita masih ngomong cantrang terus. Tidak move on," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Padahal tutur ia, pemerintah sedang bekerja keras agar alat tangkap tidak ramah lingkungan itu tidak lagi digunakan oleh para nelayan.
Sebab telah terbukti merusak ekosistem dasar laut.
Susi bahkan menilai isu cantrang yang dihembuskan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar belum lama ini terkesan bermuatan politik.
"Jadi jangan dibawa ke ranah politik, jangan dibawa ke ranah kepentingan sesaat. Kalau tidak suka sama Menteri Susi kirim surat saja, jangan pakai isu cantrang, jangan pakai isu lain-lain," sambung menteri nyentrik asal Pangandaran, Jawa Barat itu.
Dalam konferensi pers, Susi memaparkan bahwa aturan terkait cantrang sudah dilakukan sejak 2009.
Bahkan mulai 2015 lalu, sosialiasi dilakukan gencar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah pun ucap ia sudah memiliki skema sebagai kompensasi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang.
Curhatan Nelayan ke Cak Imin
Sebelumnya, puluhan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk berdialog dengan Ketua Umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar, Selasa (2/5/2017).
Dalam kesempatan tersebut, nelayan satu suara keluhkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar