Minggu, 10 September 2017 |
Photo :VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
- "Tidak pernah, tidak mungkin, dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu," ujarnya.
Said menduga, pemberitaan itu sengaja direkayasa dan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menyebarkan fitnah atau informasi hoaks. Maka untuk itu, pihaknya meminta Polri segera menindaklanjuti dan memproses laporannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Patut diduga berita yang direkayasa, dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat," ucapnya.
Ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, pihaknya menduga, portal itu bukan merupakan produk jurnalis atau karya pers. Sebab portalnya dinilai merupakan abal-abal.
"Ini bukan pers kayaknya, ini sepertinya profesional sekali dan memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," ujar Habiburokhman.
Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar