Robertus Belarminus,Kompas.com - 17/09/2017, 13:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017), sebagai tersangka.
Selain Eddy, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Edi menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.
Menurut Laode, penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan yang dikumpulkan melalui pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara telah membuat KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wali Kota Batu ERP, Kabag ULP Pemkot Batu EDS, dan FHL sebagai pengusaha," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Eddy, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Edi menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.
Menurut Laode, penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan yang dikumpulkan melalui pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara telah membuat KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wali Kota Batu ERP, Kabag ULP Pemkot Batu EDS, dan FHL sebagai pengusaha," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PenulisRobertus Belarminus
EditorCaroline Damanik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar