Tampilkan postingan dengan label Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Oktober 2017

Jokowi Siapkan Perpres yang Bisa Hilangkan OTT, Apa Isinya?

Ihsanuddin Kompas.com - 25/10/2017, 07:16 WIB
Presiden Joko Widodo mengumpulkan sekitar 500 bupati, walikota dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Presiden Joko Widodo mengumpulkan sekitar 500 bupati, walikota dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat mengundang sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Awalnya, Jokowi bertanya kepada para kepala daerah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjadikan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka.
"Yang berkaitan dengan korupsi. Ini banyak yang takut semua OTT, benar enggak?" tanya Jokowi.
"Betul," jawab sebagian kepala daerah yang hadir.
"Ya, jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain," ujar Jokowi.

Kepala Negara kemudian mengungkapkan rencananya membuat Perpres yang bisa membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement (pengadaan elektronik).
"Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan, enggak ada yang namanya OTT," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.
"Saya tidak bisa bilang 'jangan' kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini," kata Kepala Negara.

Jokowi tak menjelaskan lebih jauh mengenai sistem yang akan dibangun. Ia mempersilakan kepala daerah untuk bertanya mengenai sistem ini, namun dalam pertemuan yang tertutupi dari media.
"Kalau mau tanya nanti setelah ini, nanti pers keluar kita blak-blakan saja," kata dia.
Transparansi
Setelah Jokowi menyampaikan sambutannya, pertemuan dengan kepala daerah digelar secara tertutup. Usai rapat, Kompas.com mencoba menggali lebih jauh terkait perpres yang dimaksud Jokowi.
Perpres itu saat ini dirumuskan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perpres tersebut akan mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang di daerah secara elektronik.
"Jadi semuanya elektronik, transparan, tidak mudah diintervensi dan output-nya jelas," kata Bambang.

Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan sekitar 500 bupati, walikota dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Presiden Joko Widodo saat mengumpulkan sekitar 500 bupati, walikota dan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Bambang mengatakan, saat ini memang sudah ada sejumlah daerah yang menerapkan sistem e-planning, e-budgeting, dan e-procurement. Namun, pemerintah pusat berupaya membuat sistem ini secara nasional sehingga semua provinsi, kabupaten dan kota bisa menjalankannya. "Misalnya kota Surabaya sudah gabungin semua. Jadi masih inisiatif dan belum jadi model nasional," kata Bambang.
Bambang menargetkan oerpres bisa selesai pada akhir tahun ini. Dengan begitu, sistem transparansi ini bisa diterapkan dan OTT bisa berkurang secara masif mulai tahun 2018 mendatang.
Disambut baik
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, perpres ini dibuat karena kekhawatiran Presiden Jokowi akan OTT yang belakangan terus terjadi.
"OTT itu sudah mengkhawatirkan. Banyak kepala daerah kena OTT artinya korupsi makin marak. Korupsi yang dikeluhkan oleh katakan lah praktek suap menyuap itu yang selalu dihimbau Presiden agar semua hindari itu," kata Teten.
Selain e-planning, e-budgeting, dan e-procurement, menurut Teten, sistem berupa perizinan juga akan diatur dalam perpres ini.
"Saya rasa OTT banyak terkait pemberian izin. Kalau sistem sudah online, suap menyuap dikurangi, ya praktik OTT bisa berkurang," ujar dia.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menyambut baik sistem transparansi yang akan dibangun oleh Presiden Jokowi ini.
Ia menilai, sistem pencegahan ini memang diperlukan karena banyak kepala daerah memang khawatir kebijakan yang diambilnya berujung kepada ranah pidana.
"Tentu saja tidak boleh melanggar aturan, tapi tidak boleh takut dengan aparat hukum, kalo takut ya semuanya jadi lambat," ucap Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Senin, 18 September 2017

KPK Temukan Tren Komisi Suap 10% di OTT Kepala Daerah

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
KPK Temukan Tren Komisi Suap 10% di OTT Kepala Daerah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada kesamaan pola dari serangkaian penangkapan Kepala Daerah yang terlibat korupsi. Hal ini ditunjukkan dari pemberian fee 10 persen dari total nilai proyek pemerintah.

"Dari serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir, ada motivasi atau hal-hal mengapa orang-orang melakukan penerimaan suap dengan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode di kantornya Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017). Syarif melanjutkan, bila setiap proyek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dipotong 10 persen untuk memberikan suap. Dirinya tak dapat membayangkan kualitas barang yang digunakan masyarakat.

"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai. Karena yang akan rugi adalah rakyat," imbuhnya.

Dirinya mencontohkan kasus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta.

"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," tutupnya.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Wali Kota Batu, KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Di kasus ini Arya juga dijanjikan fee sebesar 10 persen dari proyek pembangunan jembatan dan betonisasi jalan.

"Lalu kesepakatan mereka, yang kalau kita lihat jumlah total yang diterima (dijanjikan) Rp4,4 miliar, berarti 10 persen. Ya ini fee yang diterima oleh OK sebagai bupati," kata pimpinan KPK Basaria, dalam jumpa pers, 14 September lalu.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang juga dijadikan tersangka oleh KPK dijanjikan mendapat fee dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dengan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, 21 Juni 2016 lalu.

Sepak Terjang Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Dua Periode yang Akan Segera Digantikan Istri

Kontributor Malang, Andi Hartik
Kompas.com - 17/09/2017, 06:57 WIB
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko(KOMPAS/DAHLIA IRAWATI)
MALANG, KOMPAS.com - Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Wali kota yang sudah menjabat selama dua periode itu ditangkap bersama empat orang lainnya. Salah satu di antaranya adalah pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Eddy Rumpoko. Uang itu diduga terkait dengan pelaksanaan proyek di Kota Batu.
"Benar, terkait (korupsi) proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu malam.
Setelah ditangkap, lima orang termasuk wali kota dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Polda hanya memberikan fasilitas terhadap penyidik KPK yang sedang melakukan OTT.
"Polda hanya mendampingi dan memberikan perlindungan pengamanan personel KPK yang jumlahnya enam orang untuk dilakukan pemeriksaan di Polda, sekaligus memberikan fasilitas untuk dilakukan pemeriksaan di Polda," katanya.
(Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko)
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Eddy Rumpoko langsung diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang lainnya.
Sementara itu, suasana Rumah Dinas Wali Kota Batu tampak sepi pasca-operasi tangkap tangan. Tidak tampak aktivitas di dalam rumah dinas tersebut.
Hanya saja, di sepanjang jalan di depan rumah dinas itu dipadati oleh anggota Komunitas Honda CB yang sedang mengadakan kegiatan Jambore Daerah (Jamda) Jawa Timur. Kegiatan itu rencananya dibuka langsung oleh Eddy tetapi gagal karena Eddy terlebih dahulu diciduk KPK.
Antarkan istri jadi wali kota
Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu sejak 2007, terpilih lagi pada 2012 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember mendatang.
Meski jabatannya sudah akan berakhir, namun "warisannya" akan segera dilanjutkan istrinya, Dewanti Rumpoko, yang sudah terpilih dalam Pilkada serentak pada 15 Februari lalu untuk menggantikannya.
Waktu itu, Dewanti yang berpasangan dengan Punjul Santoso, wakil wali kota petahana unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu lalu menetapkan Dewanti sebagai wali kota terpilih menggantikan suaminya pada 5 April kemudian.
Dalam sebuah wawancara saat mendaftar sebagai calon wali kota, Dewanti mengaku memiliki niat untuk melanjutkan program suaminya di bidang pertanian, terutama soal sistem pertanian organik yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Eddy Rumpoko.
"Kalau Kota Batu sudah berhasil menggunakan sistem pertanian organik, ini luar biasa. Akan menjadi satu-satu kota, bukan hanya di Indonesia tapi dunia," katanya di Kantor KPU Kota Batu, Rabu, 21 September 2016.
Sempat diduga terlibat korupsi
Jauh sebelum ada operasi tangkap tangan KPK ini, Eddy telah menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi promosi wisata Kota Batu yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan akan menyelidiki keterlibatan Eddy yang namanya disebutkan dalam vonis pengadilan kasus itu.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu, Muhammad Syamsul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hoten dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syarifudin dan seorang rekanan Pemkot Batu.
Namun, tidak ada kabar kelanjutan terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan Eddy. Pria yang menjadi anggota organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur dan sempat digadang-gadang maju sebagai calon ketua umum PSSI itu tidak mempersoalkan penyelidikan terhadap keterlibatanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ya, terserahlah. Saya tidak ada urusannya," katanya saat diwawancara pada Jumat, 16 September 2016 di Komplek Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

PenulisKontributor Malang, Andi Hartik
EditorCaroline Damanik

KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka

Robertus Belarminus,Kompas.com - 17/09/2017, 13:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017), sebagai tersangka.
Selain Eddy, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Edi menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.
Menurut Laode, penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan yang dikumpulkan melalui pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara telah membuat KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wali Kota Batu ERP, Kabag ULP Pemkot Batu EDS, dan FHL sebagai pengusaha," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.(Kompas TV)


PenulisRobertus Belarminus
EditorCaroline Damanik

KPK Paparkan Kronologi OTT Kasus Suap Wali Kota Batu

Robertus Belarminus,Kompas.com - 17/09/2017, 16:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi korupsi.
KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2017).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.
Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.
"Saat itu diduga terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan)," kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000.
Uang suap ini diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).
Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y.
"Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta," ujar Syarif.
Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu.
"Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag," ujar Syarif.
KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial ZE di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu ZE tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Sementara Filipus menjadi tersangka karena selaku pihak pemberi suap kepada keduanya. Proyek ini dimenangkan PT Dailbana Prima dan Filipus merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.
Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.(Kompas TV)
PenulisRobertus Belarminus
EditorBayu Galih

Jumat, 15 September 2017

Ketua DPRD Banjarmasin Kena OTT KPK, Jokowi: Bagus!

Jumat 15 September 2017, 11:13 WIB Ray Jordan - detikNews
Ketua DPRD Banjarmasin Kena OTT KPK, Jokowi: Bagus! Foto: Foto: Kris/Biro Pers Setpres
Banjarmasin - PresidenJokoWidodo menanggapi soal operasi tangkap tangan (OTT)KPK terhadap KetuaDPRDBanjarmasinIwanRusmali.Jokowi mengapresiasiOTT tersebut.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti dan fakta hukum yang kuat, OTT terhadap Iwan itu baik sekali.
uang kerja Ketua DPRD Kota Banjarmasin yang disegel KPK. (Rudy Firmanto/detikcom)

"Ya, memang kalau ada bukti, ada fakta-fakta hukum di situ, saya kira bagus," kata Jokowi saat meninjau Pasar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/9/2017).

Iwan ditangkap KPK bersama empat orang lainnya pada Kamis, 14 September 2017, menjelang tengah malam. Selain Iwan, ada pejabat BUMD dan pihak swasta yang dibekuk. Mereka ditangkap diduga terkait kasus proses pembahasan peraturan daerah setempat.

KPK juga menyegel ruang bidang perundang-undangan dan ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. KPK juga menyegel ruang bidang perundang-undangan dan ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. Foto: Fotografer: Rudy Firmanto/detikcom

KPK juga mengamankan sejumlah uang tapi belum disebutkan jumlahnya. Saat ini kelimanya masih berada di Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka akan segera diterbangkan ke Jakarta hari ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya. Ruangan Iwan juga telah disegel KPK.
(rjo/aan)

Kamis, 14 September 2017

KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT Bupati Batubara

Robertus Belarminus,Kompas.com - 13/09/2017, 18:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Batubara, Sumatera Utara.
"Ada sejumlah uang juga yang kami amankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).
Uang tersebut, lanjut Febri, diindikasikan merupakan bentuk penerimaan hadiah atau janji alias suap pengurusan proyek.
(Baca: KPK Amankan Tujuh Orang dalam OTT Bupati Batubara)
"Indikasinya penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait dengan adanya fee terkait pengurusan sejumlah proyek di sana," ujar Febri.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang berasal dari unsur pejabat daerah yakni kepala daerah, kepala dinas, dan juga unsur swasta.
Salah satunya dikabarkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Mereka semua dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan.
Rencananya pihak yang diamankan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta, untuk tindakan lebih lanjut. KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan kewajiban institusinya.(Kompas TV)

PenulisRobertus Belarminus
EditorSabrina Asril

Rabu, 30 Agustus 2017

Profil Siti Masitha, Wali Kota Tegal yang Ditangkap KPK

Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,Kompas.com - 30/08/2017, 09:02 WIB
Wali Kota Tegal Siti Masitha.
Wali Kota Tegal Siti Masitha.(ARSIP KOMPAS)
SEMARANG, KOMPAS.com – Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (29/8/2017) kemarin.
Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar menyebutkan bahwa KPK juga menyita uang Rp 300 juta saat menangkapi Siti Masitha.
Siti Masitha adalah wali kota pertama perempuan di Kota Tegal itu. Dilansir dari situs resmi Pemkot Tegal, Masitha bernama lengkap Siti Mashita Soeparno, lahir di Jakarta pada 10 Januari 1964.
Masitha menamatkan pendidikan di Amerika dan Jerman. Tahun 1986, Masitha mengenyam pendidikan di School of Hotel Administration, Cornell University Ithaca, New York, Amerika Serikat.
Pada kurun 1983-1984, Masitha juga mengenyam pendidikan di Steigenberger Hotelfachschule Bad Reichenhall, Muenchen–Deutschland. Masitha tertulis beralamat tinggal di Palm Residence No 5 RT 3, RW 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berbagai penghargaan diterimanya, baik dalam kontes kecantikan ataupun penghargaan lain.
Di usia mudanya, Masitha pernah menjadi juara kepribadian dari Femina. Ia juga pada 1988 mendapat juara kedua putri ayu dari Yayasan Martha Tilaar.
Masitha dilantik sebagai Wali Kota Tegal bersama wakilnya, M Nur Sholeh, setelah memenangi Pilkada 2013.
Dilansir dari situs resmi KPU Kota Tegal, Masitha memenangi persaingan dengan tiga calon lain. Mashita mendapat dukungan suara sebanyak 49.434 atau 45.02 persen dari 118.421 suara sah yang masuk. Dia mengalahkan incumbent kala itu, Ikmal Jaya-Edi Suripno yang mendapat dukungan 43.640 suara atau 39.74 persen suara sah.
Masitha terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK saat mendafkarkan diri menjadi calon wali kota Tegal periode 2014-2019.

Dilansir dari situs LHKPN, Masitha tercatat melaporkan keuangannya pada 15 Agustus 2013 dengan nomor 177427.
Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan(Kompas TV)
PenulisKontributor Semarang, Nazar Nurdin
EditorFarid Assifa

Detik-detik Penangkapan Wali Kota Tegal, Petugas KPK Sempat Dicegat Satpol PP

Kompas.com - 30/08/2017, 09:40 WIB
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno mengecek kesiapan armada kesehatan berupa mobil ambulans yang akan digunakan para pemudik jelang Lebaran 2017.
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno mengecek kesiapan armada kesehatan berupa mobil ambulans yang akan digunakan para pemudik jelang Lebaran 2017.(Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)
TEGAL, KOMPAS.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 17.50 WIB.
Operasi tangkap tangan itu berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Petugas Satpol PP Kota Tegal bernama Mufid mengatakan, Masitha dibawa ke mobil setelah memberikan pemaparan dan evaluasi pembangunan Kota Tegal di Gedung Adipura di Kompleks Pendopo Kota Tegal.
"Saat pemaparan, ada orang yang mengatakan dari petugas KPK mau menerobos masuk ke dalam ruangan. Saat itu, yang jaga saya," kata Mufid.

Dia pun melarang petugas KPK masuk dengan alasan wali kota sedang melakukan pemaparan.
"Kemudian mereka mengatakan akan mendobrak pintu. Mereka juga ngomong itu tugas negara," imbuhnya.
Meskipun demikian, dia tetap menghalangi petugas KPK yang berjumlah sekitar delapan orang itu.
"Mereka pun akhirnya mau menahan diri untuk tidak masuk ke ruangan. Mereka mau menunggu," ucap Mufid.
Tidak lama setelah itu, Masitha selesai memberikan pemaparan dan keluar dari ruangan. Kemudian, dia masuk ke dalam rumah dinas yang berada di sebelah Ruang Adipura.
"Petugas itu mengikutinya ke dalam rumah dinas. Setelah itu, Bu Wali keluar dengan diikuti petugas tersebut. Handphone Bu Wali juga dibawa," katanya.
Dia melihat delapan petugas KPK datang dengan menggunakan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Toyota Kijang Innova. Di kaca mobil tersebut terdapat gambar Pancasila berwarna emas.
Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.
Dari pantauan pada Selasa malam, pintu ruang kerja di dalam rumah dinas itu terlihat disegel, sedangkan seluruh pintu masuk sudah dikunci. Informasi yang dihimpun, ada lima petugas KPK yang datang melakukan penangkapan.
Beberapa saat sebelum penangkapan oleh petugas KPK, Siti Masitha Soeparno memberi pengarahan kepada sejumlah pegawai negeri sipil di gedung Adipura, kompleks Balaikota Tegal.
Dia memimpin rapat evaluasi capaian kerja triwulan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tadi Bu Wali memberi pengarahan kepada kami. Kemudian setelah rapat kembali ke rumah dinas sekitar pukul 17.00. Kemungkinan setelah itu Bu Wali dibawa (KPK)," ungkap seorang PNS yang menolak disebutkan namanya di kompleks Balai Kota Tegal, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Rumah dinas wali kota dan gedung Adipura sama-sama berada di kompleks Balai Kota Tegal. Tak hanya ruangan wali kota, penyegelan oleh KPK juga terjadi di ruang Direktur RSUD Kardinah, Abdal Hakim. Penyegelan juga dilakukan terhadap ruang kerja Wakil Direktur Umum dan Keuangan Cahyo Supriadi.
Rumah dinas wali kota tertutup rapat. Begitu pula akses ke dua ruangan yang disegel di RSUD Kardinah Kota Tegal. Seluruh awak media tak diperbolehkan masuk di dua lokasi itu.
Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.
Selain mengamankan Siti Masitha, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga menjadi alat suap. Saat ini, jumlah uang itu tengah dalam penghitungan.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan dan penyitaan uang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan masih akan mendalaminya.
"Soal yang di Tegal perlu saya pastikan lebih lanjut. Nanti perkembangannya disampaikan kemudian," ucap Febri.

Sabtu, 26 Agustus 2017

Saber Pungli Mabes Polri Operasi Tangkap Tangan Pejabat Pemkot Batu

BREAKING NEWS : Saber Pungli Mabes Polri Operasi Tangkap Tangan Pejabat Pemkot Batu
Google
Ilustrasi 
SURYAMALANG.COM, BATU - Gabungan Tim Saber Pungli Pusat, Mabes Polri, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu pejabat Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017)
Namun siapa Pejabat Pemkot Batu yang ditangkap itu masih dirahasiakan namanya.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Widianto Poesoko saat ditemui wartawan di Polres Batu, Kamis (24/8/2017) malam.
Ia mengatakan, OTT ini sifatnya masih pemeriksaan atas kasus Pungutan Liar.
"Barang bukti yang kami amankan masih uang sebesar 25 juta rupiah. Nama jangan disebutkan dulu ya," kata dia.
Suasana Polres Batu juga sangat tertutup oleh pihak wartawan.
Terlihat pagar Polres Batu ditutup, dan wartawan diusir saat memasuki halaman Polres Batu.
Widianto menyebutkan dinas yang terkait adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Cipta Karya.
Tim saber pungli tersebut melakukan monitoring sejak pukul 10.00 WIB.
Pejabat bersangkutan ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
"Besok ya kami Jumpa Pers jam 10 di Polres Batu," kata dia.

Kata KPK, Dirjen Hubla Lupa Asal Uang Rp 18,9 Miliar yang Ada di 33 Tas

Robertus Belarminus,Kompas.com - 24/08/2017, 21:56 WIB
Uang miliaran yang disita KPK dari OTT Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Kamis (24/8/2017)
Uang miliaran yang disita KPK dari OTT Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Kamis (24/8/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny), mengaku lupa asal uang Rp 18,9 miliar yang ada di 33 tas yang disita KPK.
Puluhan tas berisi uang itu disita KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) kemarin.
"Karena yang bersangkutan juga lupa, ini uang dari mana dan masih bingung," kata Basaria, dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). '
KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak lain terkait proyek berbeda.
Lebih jauh soal pihak-pihak ini, KPK masih mendalaminya.
"Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Dalam kasus ini, KPK turut menyita bukti berupa rekening bank dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar.
Uang dalam rekening tersebut diduga suap dari Adiputra untuk Antonius.
Adiputra menyerahkan ATM miliknya kepada Tonny agar bisa menggunakan atau mencairkan uang di dalamnya.
Dengan demikian, total uang yang disita KPK dari Tonny senilai Rp 20,74 miliar.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny sebagai pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kredibilitas BPK Setelah Terkena OTT KPK(Kompas TV)
PenulisRobertus Belarminus
EditorInggried Dwi Wedhaswary

Kronologi OTT Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub

Robertus Belarminus,Kompas.com - 24/08/2017, 23:22 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama  penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 18,9 miliar dan rekening dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (23/8/2017).(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Tonny terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017).
Awalnya, KPK mengamankan lima orang di beberapa tempat di Jakarta.

Yang pertama diamankan KPK adalah Tonny. Ia diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar.
Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Setelah mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama selaku pemberi suap untuk Tonny.
Adiputra diamankan tim KPK di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda.
Dua orang berinisial S dan DG, diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis pagi.
Satu orang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK pukul 15.00 WIB, di Kantor Dirjen Hubla.
S, DG, dan W masih berstatus saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria.
Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru. Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.
Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Sementara itu, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny.
"Jumlah ini memang banyak, jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PenulisRobertus Belarminus
EditorInggried Dwi Wedhaswary