Kompas.com - 24/11/2017, 15:42 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bertekad maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur, dengan pasangannya yaitu Bupati Trenggalek, Emil Dardak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur ternyata tidak diharuskan untuk mengundurkan diri.
Sampai saat ini pun tidak ada aturan dalam bentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.
"Enggak
harus mundur," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sela-sela Media
Gathering KPU RI, di Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).
Hasyim mengatakan, yang diharuskan mundur jika mau maju mencalonkan diri dalam Pilgub/Pilkada yaitu anggota DPR/DPRD/DPD, PNS/TNI/Polri, dan Kepala Desa/lurah/sebutan lain.
"Menteri, enggak ada (aturan harus mundur)," ucap Hasyim.
Ketentuan yang disebut Hasyim itu diatur pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) memuat persyaratan yang harus dipenuhi setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya, dan walikota/wakilnya.
Hasyim menambahkan, menteri yang maju Pilgub harus melewati prosedur pendaftaran sesuai tahapannya sama seperti bakal calon lainnya.
Sebagai informasi, Khofifah Indar Parawansa resmi menggandeng Emil Elistyanto Dardak untuk maju Pilkada Jatim 2018. Dua partai politik telah secara resmi menyatakan dukungannya untuk pemenangan Khofifah-Emil yaitu Partai Demokrat dan Golkar.
Sedangkan tiga partai politik lainnya, yakni Partai Nasdem, PPP, dan Partai Hanura belum secara resmi menyatakan dukungannya usai Khofifah menggandeng Emil sebagai pasangannya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur ternyata tidak diharuskan untuk mengundurkan diri.
Sampai saat ini pun tidak ada aturan dalam bentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.
Hasyim mengatakan, yang diharuskan mundur jika mau maju mencalonkan diri dalam Pilgub/Pilkada yaitu anggota DPR/DPRD/DPD, PNS/TNI/Polri, dan Kepala Desa/lurah/sebutan lain.
"Menteri, enggak ada (aturan harus mundur)," ucap Hasyim.
Ketentuan yang disebut Hasyim itu diatur pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) memuat persyaratan yang harus dipenuhi setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur/wakilnya, bupati/wakilnya, dan walikota/wakilnya.
Hasyim menambahkan, menteri yang maju Pilgub harus melewati prosedur pendaftaran sesuai tahapannya sama seperti bakal calon lainnya.
Sebagai informasi, Khofifah Indar Parawansa resmi menggandeng Emil Elistyanto Dardak untuk maju Pilkada Jatim 2018. Dua partai politik telah secara resmi menyatakan dukungannya untuk pemenangan Khofifah-Emil yaitu Partai Demokrat dan Golkar.
Sedangkan tiga partai politik lainnya, yakni Partai Nasdem, PPP, dan Partai Hanura belum secara resmi menyatakan dukungannya usai Khofifah menggandeng Emil sebagai pasangannya.
PenulisEstu Suryowati
EditorSabrina Asril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar