Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Desember 2016

Alasan Jokowi Tetap Berlakukan Ujian Nasional

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan ujian nasional 2017 tetap berjalan dengan beberapa penyempurnaan. Ujian nasional ini juga dianggap sebagai ajang untuk siswa bertarung di dunia internasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan yang Presiden Jokowi ambil bukan tanpa alasan. Jokowi ingin setiap siswa di Indonesia dapat bersaing tidak hanya tingkat nasional tapi juga hingga ke internasional.
"Presiden betul-betul menginginkan agar siswa kita bukan hanya menjadi petarung pada tingkat lokal saja, tetapi juga bisa bersaing pada tingkat internasional. Maka untuk itu UN tetap dijalankan," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Untuk mencapai target itu, pemerintah akan melakukan serangkaian penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan ujian nasional. Salah satunya dengan memasukan kisi-kisi nasional pada ujian sekolah.
"Kenapa itu dilakukan? Karena memang bentuk ukurannya adalah kita ingin pendidikan kita bukan hanya sekolah-sekolah baik saja, sekolah-sekolah bagus saja yang semakin bagus, tetapi juga bisa ada pemerataan," lanjut dia.
Dalam rapat juga muncul beberapa pertimbangan bila ujian nasional tidak dijalankan. Bila ujian nasional dihentikan akan ada kesenjangan sosial yang muncul terutama antara sekolah di Jawa dan di luar Jawa.
"Dan jangan sampai kemudian sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi baik di negeri ini kembali lagi seperti dulu, hanya anak-anak yang bisa sekolah di Jawa. Nah untuk itu diputuskan, UN itu tetap, kemudian plus ditambah dengan kisi-kisi mata pelajaran secara nasional," imbuh Pramono.
Sementara, terkait kriteria kelulusan, Pramono menyebut tidak akan ada masalah. Kriteria yang sekarang sudah ada tetap akan dijalankan.
"Yang sekarang ini berlaku, diberlakukan. Jangan sampai salah nulis lho ya. Yang sekarang ini berlaku tetap diberlakukan," Pramono memungkas.

Kamis, 16 Mei 2013

Pemerintah secara resmi hapus UN tingkat SD

Pemerintah secara resmi hapus UN tingkat SDMERDEKA.COM. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti UN.

Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.

Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.

Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.

"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.
Topik Pilihan:
Pilgub Bali | Soeharto | Kasus suap daging | Geng Motor Klewang | Blackberry Live 2013
Sumber: Merdeka.com

Senin, 15 April 2013

Ujian Nasional di 11 provinsi diundur

Antara/Dhoni Setiawan

Mendikbud berkilah bahwa 1 dari 6 pencetak soal gagal menyelesaikan pekerjaannya. 5 ribu sekolah terimbas

5.109 Sekolah Batal Ujian Nasional Hari Ini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan ujian nasional untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di 11 provinsi diundur menjadi Kamis, 18 April 2013. »Penyebabnya, satu dari enam perusahaan pencetak soal ujian nasional, yakni PT Ghalia Indonesia Printing, belum selesai pekerjaannya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di kantornya, kemarin.
Seharusnya ujian nasional diselenggarakan serentak hari ini. Sebelas provinsi yang terkena penundaan itu adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di daerah ini terdapat 3.601 SMA/MA dan 1.508 SMK.

Video: Mendikbud M Nuh Minta Maaf
Akibat pergeseran ini, jadwal mata pelajaran yang diujikan juga berubah. Begitu pula dengan ujian susulan yang tadinya digelar 22 April, diundur menjadi 29 April 2013. »Kami meminta maaf atas kesalahan teknis ini,” ujar Nuh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Nuh, memerintahkan agar dilakukan investigasi atas keterlambatan ini.
Direktur PT Ghalia Indonesia Printing, Hamzah Lukman mengaku salah perhitungan. »Kalau mencetak saja sudah selesai,” katanya. Ternyata, lanjut dia, perusahaan juga harus memasukkan soal itu ke dalam kotak yang akan didistribusikan ke rayon di setiap provinsi.
Karena setiap provinsi punya jenis soal dan jumlah peserta yang berbeda, perusahaan kesulitan memilah soal dan menghitung jumlahnya. Selain itu, lanjut Hamzah, perusahaan pernah meminta kelonggaran waktu pengerjaan selama 60 hari, namun kementerian hanya memberi 25 hari.
Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang mengimbau agar siswa memanfaatkan penundaan ujian nasional untuk memantapkan penguasaan pelajaran. »Jangan sampai mengganggu semangat belajar,” katanya.
Yanti, 16 tahun, siswa SMAN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara menilai penyelenggara ujian nasional tidak serius. »Mereka pasti tahu kalau ujian nasional itu dilaksanakan setiap April,” ujarnya. Jeje (17), siswa SMAN 6 Puwatu, Kendari khawatir penundaan ujian nasional ini membuat pengumuman kelulusan molor dan berimbas pada seleksi masuk perguruan tinggi.

Kamis, 10 Januari 2013

MK: RSBI kembali menjadi sekolah biasa


MERDEKA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.

"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).

Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.

"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.

Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus dibubarkan," ujar dia.
Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi. Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk membubarkan RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.

"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.
Sumber: Merdeka.com