Jakarta, C&R Digital - Penangguhan
penahanan yang diberikan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tak
serta merta membuat Raffi Ahmad leluasa bergerak. Menurut pengacara BNN,
Partahi Sihombing, Raffi hanya diperbolehkan untuk melakukan perawatan
jalan.
"Hari
ini bukan dibebaskan, yang dilakukan BNN adalah dokter menilai ada
kemajuan dari Raffi yang jadi penilaian. Ia diperbolehkan rawat jalan,
dan bukan didibebaskan dari kasus hukumnya," tegas Partahi saat
menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4)
malam.
Ia
menambahkan, BNN menjadikan Raffi sebagai tahanan kota sembari menunggu
persamaan persepsi antara BNN dan Kejaksaan terkait zat Methylone.
"Jadi kita mesti lihat dan menyimak apa yang dilakukan BNN. Kita masih
punya waktu untuk melengkapi berkas. Statusnya saat ini tahanan kota,
jadi tidak boleh ke luar kota atau ke luar negeri," katanya.
Raffi
juga wajib menjalani wajib lapor dan konsultasi dua kali dalam
seminggu. "Seminggu dua kali dia wajib untuk datang konsultasi. Soal
waktu, nanti akan kita sampaikan harinya," kata Partahi.
Wanita Ini Mengaku Melaporkan Raffi ke BNN
Penulis :
Ichsan Suhendra |
Senin, 25 Februari 2013 | 19:39 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto,
dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, menunjukkan barang bukti
narkoba yang ditemukan saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad, Minggu
(27/1/2013). BNN menangkap 17 orang dalam operasi penggerebekan narkoba
di rumah Raffi Ahmad.
JAKARTA, KOMPAS.com
— Artis Raffi Ahmad kembali jadi perbincangan. Kali ini muncul wanita
dengan nama berinisal R. Ia mengaku sebagai orang yang melaporkan Raffi
ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kejadiannya September
2012, saya bertemu dengan seseorang (dengan nama) berinisial N. Dari
dialah saya tahu info RA untuk kegiatan narkoba. N itu berprofesi
sebagai artis," kata wanita itu ketika dihubungi oleh para wartawan
melalui ponsel kuasa hukumnya, Pryagus Widodo, Senin (25/2/2013).
Beberapa
hari kemudian, lanjut R, ia bertemu dengan salah satu anggota BNN dan
membeberkan informasi yang ia dapat dari N. Kata R lagi, pihak BNN pun
menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari kediaman RA.
Tidak
ada alasan pasti mengapa R tiba-tiba melaporkan RA. "Sebagai warga
negara yang baik, pengin berpartisipasi dengan pemberantasan narkotika,"
kata Pryagus menjelaskan latar belakang kliennya mengadukan Raffi ke
BNN.
Selanjutnya, seperti sudah diberitakan, pihak BNN menggerebek
rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 27 Januari 2013.
Di rumah Raffi ketika itu ada Raffi dan 16 rekannya, termasuk politisi
Wanda Hamidah serta pasangan artis peran dan penyanyi Zaskia Sungkar dan
Irwansyah.
Pihak BNN mengaku mendapati barang bukti dua linting ganja dan 14 butir methylone.
Namun, sesudah proses penyelidikan oleh pihak BNN, akhirnya sebagian
dari mereka, termasuk Wanda, Zaskia, dan Irwansyah, dibebaskan dari
tahanan oleh pihak BNN karena dianggap terbukti tidak menggunakan
narkoba.
Di lain pihak, Raffi dan tujuh rekannya yang lain
kemudian tetap ditahan karena dianggap terbukti menggunakan narkoba.
Lalu, satu dari tujuh rekannya tersebut dibebaskan dengan jaminan dari
keluarganya. Kini, Raffi dan keenam rekannya sedang menjalani
rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Raffi Ahmad Gugat Polisi, Sidang Sepekan Lagi
TEMPO.CO,
Jakarta-Tim Kuasa Hukum
Raffi Ahmad
resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, pada Senin, 25 Februari 2013. Juru bicara Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Jatniko Girsang, membenarkan informasi ini.
"Yang
saya tahu, pihak kuasa hukum menganggap penangkapan dan penahanan Raffi
Ahmad tidak sah. Mereka juga minta penyidikan perkara ini dihentikan,"
kata Jatniko pada Selasa 26 Februari 2013.
Menurutnya,
pelaksanaan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan paling cepat awal
pekan depan. Tiga hari ini, kata Jatniko, Ketua Pengadilan harus
menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa kasus ini.
"Jadi
bisa saja dalam 7 hari ke depan sidang pertama pra peradilan akan
digelar," ujar Jatniko. Dalam sidang praperadilan, kata dia, pemohon
(tim kuasa hukum Raffi) dan termohon (BNN) harus sama-sama hadir.
"Dua-duanya harus menghadiri sidang praperadilan itu."
Jika
selama periode waktu tertentu, sidang praperadilan masih dilangsungkan
dan belum ada putusan, tapi sidang perkara kasusnya sudah mulai
disidangkan, maka praperadilan itu dianggap gugur. "Gugur
praperadilannya, kalau belum diputuskan tapi sudah masuki sidang perkara
kasusnya. Jadi praperadilan sudah tidak dianggap dan wajib mengikuti
sidang perkaranya," ujar Jatniko.
Sejak Senin malam, 18 Februari
2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido,
Bogor, Jawa Barat. Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, pada 27 Januari 2013
lalu.
AFRILIA SURYANIS
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
TEMPO.CO,
Jakarta
- Selebaran kertas serta broadcast soal sandek atau SMS yang diduga
antara Yuni Shara dan pria bernama Tedy yang disinyalir menjabat Kepala
Polres Malang beredar di area persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur. SMS ini menjadi asal-muasal Raffi Ahmad ditahan di BNN (Badan
Narkotika Nasional).
Begini isi percakapan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia, yang sebelumnya menggunakan bahasa walikan' khas arek Malang:
Teddy: Iya ada anak namanya Rajiv itu siapa Jeng? Sering SMS aku, tapi aku lupa yang mana anaknya.
Yuni: Arek Malang India, setiap hari ke rumahnya anak kecil ini
(Raffi maksudnya). Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita-kita kan kenal
semua kalau di rumahnya itu markas segala macam.
Teddy: Oalah. Arek India yang gendut itu? Cuma kenal aku sekali doang
waktu naik moge ikut grup aku. Digerebek saja nanti rumahnya, hehehe.
Yuni: Segala macam di sana, dia langsung dari BD-BD (bandar), jualan,
segala macam pokoknya di-stock. Arek-arek yang kemarin di sana
sepedaan.
Teddy: Alamatnya di mana Malang-nya? Entar saya intip, terus saya grebeg.
Yuni: Lho, rumahnya Raffi, Rek.
Teddy: Rumahnya Raffi di Malang?
Yuni: Jakarta, Mas. Itu markas-markas arek-arek itu, arek India itu tiap hari di sana. Dia sering di Jakarta. Segala macam Mas.
Teddy: Ohalah. Ok ok, SMS saja alamatnya. Entar saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu.
Yuni: Gunung balong 1, lebak bulus 3, No. 16i. Di samping Sekolah Yayasan Woduri (sebelah barat)
Teddy: Oyi. Terima kasih. Siap dilaksanakan.
Yuni: Makasih, Mas. Aku enggak pengin mama aku bolak balik masuk RS mikirin aku diginiin sama arek ini. Makasih banget Mas.
Teddy: Iya, tenang saja
Yuni sendiri ketika dihubungi melalui manajernya, tak bisa tersambung.
ALIA FATHIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar