Sabtu, 19 April 2014 14:57 WIB
Budi Arie Setiadi, Koodinator Nasional PDI Perjuangan Pro Jokowi 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya saling serang lawan politik menjelang Pilpres 2014 terus terjadi. Kali ini PDIP Pro Jokowi (Projo) menuntut SBY agar sesegera mungkin membentuk tim independen untuk menuntaskan peristiwa penculikan aktivis pro demokrasi periode 1997-1998."Pansus DPR sendiri telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah 
tentang penyelesaian peristiwa Penculikan aktivis Pro demokrasi tahun 
1997-1998," ujar Sunggul Hamonangan Sirait, Kepala Divisi Hukum dan 
Konstitusi Projo, kepada Tribunnews, Sabtu (19/4/2014).
Sunggul menguraikan dalam rekomendasi itu sendiri terdapat 4 poin 
penting, yaitu: 1. Membentuk Peradilan Ham Ad-Hoc untuk pelaku 
penculikan 2. Agar pemerintah mengerahkan segala daya upaya untuk 
mencari 13 aktivis pro demokrasi yang diculik periode 1997-1998. 3. 
Merahibilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban 
penculikan. 4. Meratifikasi Konvensi Ham PBB tentang perlindungan semua 
orang dari penghilangan paksa.
"Rekomendasi Pansus DPR telah sesuai dengan tujuan perlindungan HAM di Indonesia menurut konstitusi," kata Sunggul.Namun Koordinator Nasional PDIP
 Projo, Budi Arie Setiadi membantah bila desakan Projo itu secara khusus
 untuk menyerang kandidat capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
 Prabowo adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus TNI AD di akhir masa 
orde baru.Ini bukan serang menyerang, tapi SBY sebagai Presiden memang harus menuntaskan sebelum masa jabatan berakhir," kata Budi, yang juga mantan aktivis UI 98 iniRekomendasi itu dikeluarkan 30 September 2009, artinya telah sekitar 4 tahun, seharusnya Pemerintahan SBY sudah dapat melaksanakan rekomdasi DPR tersebut dengan membentuk tim independen pelaksana rekomendasi yang dimaksud.Menurut Sunggul, jika rekomendasi itu telah dilaksanakan sejak tahun 
2009, maka para pelaku dan komandan pelaku penculikan aktivis Pro 
Demokrasi tersebut, pasti sudah diseret ke pengadilan dan 
mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum."Apalagi Wamen Hukum dan HAM Deny Indrayana pada tahun 2013 telah 
datang ke Den Haag Belanda untuk berkonsultasi mengenai pembentukan 
pengadilan HAM menurut tata cara Hukum Internasional. Seperti diketahui,
 Markas ICC (International Criminal Court) di kota Den Haag Belanda," 
ujar Sunggul.
 
   
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar