Minggu, 20 April 2014

Tuntut SBY Tuntaskan Kasus Penculikan, Projo Bantah Serang Prabowo


http://img.antaranews.com/new/2013/03/ori/20130311prabowo-sby.jpg 
Sabtu, 19 April 2014 14:57 WIBTuntut SBY Tuntaskan Kasus Penculikan, Projo Bantah Serang Prabowo
Budi Arie Setiadi, Koodinator Nasional PDI Perjuangan Pro Jokowi 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya saling serang lawan politik menjelang Pilpres 2014 terus terjadi. Kali ini PDIP Pro Jokowi (Projo) menuntut SBY agar sesegera mungkin membentuk tim independen untuk menuntaskan peristiwa penculikan aktivis pro demokrasi periode 1997-1998."Pansus DPR sendiri telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah tentang penyelesaian peristiwa Penculikan aktivis Pro demokrasi tahun 1997-1998," ujar Sunggul Hamonangan Sirait, Kepala Divisi Hukum dan Konstitusi Projo, kepada Tribunnews, Sabtu (19/4/2014).
Sunggul menguraikan dalam rekomendasi itu sendiri terdapat 4 poin penting, yaitu: 1. Membentuk Peradilan Ham Ad-Hoc untuk pelaku penculikan 2. Agar pemerintah mengerahkan segala daya upaya untuk mencari 13 aktivis pro demokrasi yang diculik periode 1997-1998. 3. Merahibilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban penculikan. 4. Meratifikasi Konvensi Ham PBB tentang perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
 
"Rekomendasi Pansus DPR telah sesuai dengan tujuan perlindungan HAM di Indonesia menurut konstitusi," kata Sunggul.Namun Koordinator Nasional PDIP Projo, Budi Arie Setiadi membantah bila desakan Projo itu secara khusus untuk menyerang kandidat capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Prabowo adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus TNI AD di akhir masa orde baru.Ini bukan serang menyerang, tapi SBY sebagai Presiden memang harus menuntaskan sebelum masa jabatan berakhir," kata Budi, yang juga mantan aktivis UI 98 iniRekomendasi itu dikeluarkan 30 September 2009, artinya telah sekitar 4 tahun, seharusnya Pemerintahan SBY sudah dapat melaksanakan rekomdasi DPR tersebut dengan membentuk tim independen pelaksana rekomendasi yang dimaksud.Menurut Sunggul, jika rekomendasi itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009, maka para pelaku dan komandan pelaku penculikan aktivis Pro Demokrasi tersebut, pasti sudah diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum."Apalagi Wamen Hukum dan HAM Deny Indrayana pada tahun 2013 telah datang ke Den Haag Belanda untuk berkonsultasi mengenai pembentukan pengadilan HAM menurut tata cara Hukum Internasional. Seperti diketahui, Markas ICC (International Criminal Court) di kota Den Haag Belanda," ujar Sunggul.

Tidak ada komentar: