PDIP: Prabowo Dua Warga Negara
Eva Kusuma Sundari (Foto: Aktual.co/Dok Aktual)
Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan
biar rakyat menilai konsep ekonomi berbasis kerakyatan yang dijual
Prabowo Subianto.
Hal itu ditegaskan oleh politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang dengan Aktual.co, Kamis (3/4).
"Partai (PDIP) tak mau menanggapi omongan atau konsep para capres tertentu. Biar rakyat yang menilai," jelasnya.
Eva juga menilai, bahwa Prabowo akan kesulitan melaksanakan konsep ekonomi kerakyatan versinya. Karena Prabowo masih belum memiliki ideologi yang jelas.
Dikatakannya lagi, rasa nasionalisme Prabowo juga patut dipertanyakan. Eva juga mencontohkan, Prabowo ini memiliki dua warga negara yakni Yordania dan Indonesia setelah 'dipecat' sebagai Jenderal TNI.
"Kalau kita buka, dia (Prabowo) memang orang yang cacat nasionalisme. Tapi kita enggan membukanya dan kembali lagi ke masyarakat Indonesia dengan cerdas menilainya," tutupnya.
Hal itu ditegaskan oleh politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang dengan Aktual.co, Kamis (3/4).
"Partai (PDIP) tak mau menanggapi omongan atau konsep para capres tertentu. Biar rakyat yang menilai," jelasnya.
Eva juga menilai, bahwa Prabowo akan kesulitan melaksanakan konsep ekonomi kerakyatan versinya. Karena Prabowo masih belum memiliki ideologi yang jelas.
Dikatakannya lagi, rasa nasionalisme Prabowo juga patut dipertanyakan. Eva juga mencontohkan, Prabowo ini memiliki dua warga negara yakni Yordania dan Indonesia setelah 'dipecat' sebagai Jenderal TNI.
"Kalau kita buka, dia (Prabowo) memang orang yang cacat nasionalisme. Tapi kita enggan membukanya dan kembali lagi ke masyarakat Indonesia dengan cerdas menilainya," tutupnya.
Sukardjito -
Penghargaan atau Permintaan?
26 May 2014 | 17:48
Beberapa
hari belakangan ramai kabar bahwa salah satu Capres Pilpres 2014,
Prabowo Subianto, memiliki kewarganegaraan ganda yaitu warga negara
Indonesia dan warga negara Yordania. Isu ini menjadi permasalahan karena
menurut UUD ’45 pasal 6 ayat 1, berdasarkan amandemen ketiga tertulis
bahwa: “Calon Presiden dan
calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri,…”. Berikut screenshot-nya:
Gerindra
sendiri melalui Wakil Ketua Umum-nya, Edhy Prabowo, sudah memberikan
klarifikasi dengan mengatakan bahwa kewarganegaraan Yordania Prabowo
adalah penghargaan dari Raja Yordania kepada Prabowo, bukan atas
permintaan Prabowo sendiri. Beritanya ada di sini http://bit.ly/1r8mL4N
Seharusnya
dengan klarifikasi tersebut sudah selesai perdebatan. Namun ternyata
masih menjadi persoalan karena artikel dari kantor berita internasional
Associated Press (AP) tahun 1998 menulis keterangan yang berbeda. Di
artikel AP tersebut (http://bit.ly/1nCNLUd) tertulis “In
Amman, the office of Prime Minister Fayez Tarawneh confirmed Tuesday
that Prabowo’s bid for citizenship had been accepted by a royal decree
Dec. 10”.Berikut screenshot-nya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar