Minggu, 01 Juni 2014

Pemuda Maluku: Isu HAM Prabowo Dimainkan Makelar

Headline
Capres Prabowo Subianto - (Foto: inilahcom)
Oleh: Indra Hendriana, Minggu, 1 Juni 2014 | 16:15 WIB 
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Key menilai, mencuatnya kembali isu pelanggaran HAM untuk membunuh pribadi Prabowo Subianto yang maju sebagai calon presiden 2014. Isu ini hanya muncul setiap lima tahun sekali.

Sebab, papar Umar, sudah dua kali Prabowo maju sebagai calon presiden dan isunya yang diangkat selalu pelanggaran HAM. Akan tetapi tak pernah terbukti dan penyelesaian masalah tersebut.

Begitu dikatakan Umar disela-sela diskusi urgensi isu HAM di arena Pilpres 2014, yang bertajuk "Membongkar Makelar Kasus HAM" di Park Hotel, Jakarta Timur, Minggu (1/6/2014).

"Kenapa kami membuat judul "Membongkar Makelar HAM". Karena HAM selalu muncul lima tahun sekali. Makanya kami katakan, itu makelar yang dilakukan dan dimanfaatkan sekelompok kecil yang judulnya HAM," kata Umar.

Dia berpendapat tindakan Prabowo pada masa lampau untuk mengamankan negara dalam keadaan tindak kondusif. "Ini kan atas perintah untuk mengamankan negara. Kami tidak katakan itu perintah dari siapa," tegas Umar.

Mengenai diskusi yang diberi judul "Membongkar Makelar Kasus HAM", lanjut Umar, adalah untuk melihat sudut pandang mengenai pelanggaran HAM kepada masyarakat. Sebab, dia menilai isu HAM dimainkan oleh segelintir orang yang punya kepentingan.

"Kami lihat di media mereka selalu menistakan Pak Prabowo tentang HAM. Maka saya sengaja melakukan diskusi terbuka untuk melakukan penjelasan mengenai persoalan HAM," tegasnya.

Sebab itu, dalam diskusi ini pihaknya juga memanggil korban dan pelaku yang sudah dihukum oleh pihak berwajib atas kasus tersebut sebagai pembicara dengan harapan mampu membuka wawasan masayarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi saat itu.

"Kami hadirkan para pelaku yang mengetahui dan mengalami HAM '98," kata dia.
Salah satu korban HAM, Hendarmin mengatakan saat ini masyarakat sudah banyak yang keliru mengenai penafsiran kepadan pelanggaran HAM. Menurut dia, HAM adalah bentuk perlindungan negara kepada warga negaranya.

"HAM dimaksudkan perlindungan kepada warga negara. Sebut saja polisi menganiaya tersangka kejahatan, itu bukan pelanggaran HAM tetapi pelanggaran hukum. Kalau pimpinan tidak menindak perbuatan itu, baru dikatakan pelanggaran HAM. Harus dibedakan pelanggaran hukum dan HAM," kata Hendarmin. [yeh]

Tidak ada komentar: