Senin, 30 Juni 2014

Tim Prabowo-Hatta Polisikan Wanita Pengunggah Video di Youtube

Senin, 30 Juni 2014 19:10 WIB
Tim Prabowo-Hatta Polisikan Wanita Pengunggah Video di Youtube
Deytri Aritonang/KOMPAS.com
Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail (kiri) dan Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti (kanan) menunjukkan surat dari calon presiden Prabowo Subianto sebelum dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, Kamis (26/6/2014)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan pemilik akun youtube bernama Agnes Parmarini yang dianggap sudah menyebarkan berita bohong.

Tim Advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/654/VI/2014/Bareskrim tanggal 30 Juni 2014. Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing pemilik akun Youtube atas nama Agnes Parmarini dan Fans Berat Jokowi.

Dikatakan Habiburokhman dua pemilik akun tersebut dianggap telah mengunggah berita dari sebuah stasiun televisi dan memberi judul berita dengan kalimat fitnah. Video yang diunggah Agnes Parmarini diberi judul 'Tim Prabowo Hatta Mengirim Surat Berisi Uang ke Guru di Jawa Barat' sementara Fans Berat Jokowi memberi judul 'Gila Prabowo Kirim Surat ke Guru Disertai Uang Rp55 ribu'.

"Dua pemilik akun tersebut sangat keji dan sama sekali tidak berdasarkan hukum apapun. Tim Prabowo-Hatta tak pernah memberi surat berisi uang pada guru atau pada siapun dan dimanapun," ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).

Kedua pemilik akun Youtube tersebut dianggap tim Prabowo-Hatta sudah masuk dalam kategori tindak pidana dan merupakan delik pidana umum, bukan sekedar delik pidana Pemilu.

"Karena itu kami laporkan rekayasa hitam ini ke Mabes Polri bukan ke Bawaslu," ujarnya.

Kubu Prabowo-Hatta melihat motif diunggahnya video tersebut dalam rangka menciptakan kegaduhan untuk menutup pemberitaan kasus Korupsi TransJakarta yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Hibiburokhman mendesak kepolisian mengusut cepat kasus tersebut.

Dalam laporan yang dibuatnya, Agnes dan Fans Berat Jokowi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media internet, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar: