Presiden Kini Izinkan Menteri Rapat di DPR
Rabu, 26 November 2014 | 10:59 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dia kini tidak lagi melarang para jajaran menteri Kabinet Kerja datang ke DPR RI.
"Itu surat tanggal 4 November (meminta menteri tidak ke DPR), pada saat di DPR, itu baru ramai-ramainya antara koalisi dengan koalisi," kata Presiden di Bengkulu, Rabu (26/11/2014), seperti dikutip Antara.
Menurut Jokowi, pada tanggal tersebut, dia memang meminta para menteri untuk tidak menghadiri undangan rapat DPR. Saat itu, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR masih berkonflik.
"Kalau kita dipanggil ke sana, dan datang pasti juga keliru, siapa yang melarang, kita menunggu sampai yang di Dewan itu selesai," ujarnya.
Terhitung hari ini, menurut Presiden, permasalahan antarkubu koalisi yang terjadi di legislatif tersebut sudah selesai.
"Hari ini mungkin selesai, ya kalau dipanggil silakan," ucapnya.
Jokowi mengungkapkan hal tersebut di sela-sela blusukan, meninjau pembagian bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Kartu Indonesia Sehat, serta Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Bengkulu.
Sebelumnya, para politisi di DPR mengkritik sikap Presiden yang melarang para menteri rapat bersama DPR. Mereka menganggap konflik di DPR sudah selesai.
Ini Alasan Jokowi Larang Menteri Rapat Bareng DPR
Senin, 24 November 2014 | 15:35 WIB
BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu. "Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/11/2014).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan, pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3.
"Biar di sana sudah rampung, sudah selesai, baru (hadiri undangan)," ujar Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara panitia pelaksana pemilihan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI. Alasan yang disampaikan kepada DPR ialah karena ia mengikuti rapat kerja kabinet di Istana Negara.
Adapun Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat. Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014). (Baca: Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Senayan, Ini Komentar Pimpinan DPR)
Penulis | : Sabrina Asril |
Editor | : Sandro Gatra |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar