Minggu, 21 Desember 2014

Grasi jokowi untuk Eva Susanti, Bebas di Hari Ibu

Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu

Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Joko Widodo atau Jokowi, bersama ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, seusai diwawancarai Tempo di 'Rumah Saya', Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 20 September 2012. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -Jakarta - Aktivis lingkungan asal Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Keputusan Presiden terkait grasi itu sudah ditandatangani Jokowi pada 19 Desember lalu.

Ihwal pemberian grasi ini, sebelumnya dijanjikan Jokowi pada peringatan Hari HAM se-Dunia, 9 Desember lalu di Yogyakarta. Ketika itu Jokowi menyatakan Eva Bande bakal bertemu keluarga sebelum peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2014 (baca juga: Harapan Aktivis HAM dari Balik Jeruji kepada Jokowi).

"Grasi ini adalah keajaiban. Saya sebagai aktivis lokal yang membawa isu lokal. Namun Jokowi tetap memenuhi janjinya," kata Eva Bande saat konferesi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, Ahad, 21 Desember 2014.

Eva menganggap hal itu sebagai komitmen Jokowi menyelesaikan konflik agraria di daerah-daerah seluruh Indonesia. Konflik ini, kata dia, sudah begitu akut bahkan banyak ratusan aktivis mengalami kekerasan dan dikriminalisasikan. "Saya belum melihat keseriusan menyelesaikan konflik ini di pemerintahan sebelumnya," kata ibu tiga anak ini.

Jokowi rencananya akan menyerahkan Keppres Grasi itu secara simbolis kepada Eva dalam peringatan Hari Ibu di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 22 Desember 2014.

Eva Bande dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan hak petani di Sulawesi Tengah. Ia ditahan pada 15 Mei 2010 lalu karena dianggap sebagai penghasut para petani dalam unjuk rasa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulwesi Tengah, yang berujung pembakaran aset PT Kurnia Luwuk Sejati.

PT Kurnia adalah perusahaan milik pengusaha lokal bernama Murad Husain. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit dan menggunakan lahan seluas 2.600 hektare. Para petani menilai perusahaan itu telah mencaplok area hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Selain hutan, perusahaan juga menggusur lahan adat milik masyarakat Tau Taa Wana.

INDRI MAULIDARMinggu, 21/12/2014 16:20 WIB

Dibebaskan Oleh Jokowi, Eva Susanti: Ini Keajaiban!

Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Aktivis agraria Eva Susanti Hanafi Bande diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga sejak 19 Desember 2014 lalu ia dapat menghirup udara bebas. Eva merasa, grasi ini merupakan salah satu kejaiban yang terjadi di Indonesia.

"Saya bilang ini keajaiban yang menjawab panjangnya perjuangan kami," kata Eva dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jl Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Eva tak menyangka Presiden Jokowi akan memihak kepadanya. Sebab ia sadar, isu yang dibawanya merupakan isu lokal.

"Dan ini kasus agraria. Belum pernah ada grasi untuk aktivis agraria sebelumnya," ucap Eva.

Eva ditangkap pada 26 Mei 2010 karena dituduh menjadi provokator warga untuk mendemo perusahaan PT BPH yang menutup akses warga di Desa Bumi Harapan, kecamatan Toili Barat, Banggai. Demo tersebut tidak direspon, lalu warga merusak PT BPH. Eva kemudian ditangkap.

PN Luwuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk dirinya. Ibu 3 anak ini kemudian mengajukan banding. PT Palu menguatkan dengan vonis 4 tahun penjara untuk dirinya. Kemudian ia mengajukan kasasi, namun juga ditolak.

Eva kemudian meminta permohonan grasi kepada presiden. Lalu pada tanggal 19 Desember lalu, grasi diberikan kepadanya.

"Saya sangat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo. Dia orang baik," ujar ibu yang mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung ini.

Tidak ada komentar: