Rabu, 23 November 2016

Polri Bantah Maklumat yang Dikeluarkan untuk Larang Demo 2 Desember

Rabu, 23 November 2016 | 11:29 WIB
Ambaranie Nadia K.M Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi demo yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan berpusat di Bundaran Hotel Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, maklumat tersebut bukan larangan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.
"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol. Lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.
"Tentu semua kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya tidak ada hal-hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam undang-undang," kata Boy.
Dalam undang-undang, diatur bahwa kegiatan unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan utama yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup.
"Istilahnya jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," kata Boy.

Oleh karena itu, Boy meminta massa yang akan menggelar aksi bisa kooperatif dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan undang-undang yang berlaku.
Aksi long march pun tak masalah dilakukan jika tidak menggunakan jalur utama itu. Seperti yang dilakukan pada aksi 4 November lalu, massa melakukan aksi long march mulai dari Masjid Istiqlal hingga depan Istana Negara.
Boy pun menekankan bahwa massa yang akan berdemo harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada polisi setidaknya tiga hari sebelumnya.
Harus jelas juga maksud dari aksi, jumlah massa, dan jenis aksi yang akan dilakukan.
"Berapa jumlah massa yang dilibatkan berpengaruh dengan rencana pengamanannya dan jumlah personel kepolisian yang dikerahkan," kata Boy.
Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.
(Baca juga: Teka-teki Jokowi-SBY dan Maklumat Pelarangan Aksi 2 Desember di Sekitar Bundaran HI)
Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.
Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.
Kompas TV Pro Kontra Unjuk Rasa Susulan 2 Desember

Tidak ada komentar: