Selasa, 16 Mei 2017

Orator Demonstrasi Pro Ahok Resmi Dilaporkan ke Polisi karena Hina Presiden RI

Hasil gambar untuk pro ahokWARTA KOTA, SEMANGGI -- Veronica Koman Liau, salah satu orator aksi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5/2017).
Dia dilaporkan lantaran diduga melecehkan Presiden RI, Joko Widodo.
Wanita yang akrab disapa Vero itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Kan Hiung (36).
Vero dilaporkan atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP.
Laporan Kan sendiri bernomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017.
"Di situ, dia (Veronica Koman) teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista, itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," kata dia.
Saat melapor ke polisi, dia didampingi penasihat hukumnya yang bernama Ferry Juan.
Pelapor sendiri mengaku, dia membawa beberapa barang bukti terkait pelaporannya itu.
Dirinya juga membawa satu keping CD berisikan video orasi Vero ketika di depan Rutan Cipinang.
Selain itu, ada pula screenshot sejumlah berita pada media online tentang orasi Vero yang dianggap bermasalah tersebut.
Kan mengaku, dia melaporkan Vero atas nama perorangan.
Hal itu ia lakukan lantaran sebagai warga negara Indonesia, Kan merasa tersinggung atas orasi yang dilakukan Vero beberapa waktu lalu di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina Presiden kita, apa kata dunia," ungkapnya.

Tidak ada komentar: