"Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen (peraturan menteri) yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres)," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).
Aturan itu juga akan menguatkan posisi madrasah diniyah. Tidak hanya dilindungi, tapi juga dikuatkan. Tentu harus bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme.
"Karena itu, mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS), tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter. Jadi memang menyeluruh kepada masalah-masalah yang di situ dikehendaki, hingga nanti diharapkan bahwa aturan itu menyeluruh komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," ucap dia.
Rais Aam Nahdlatul Ulama itu tidak tahu persis kapan Perpres itu terbit.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni tenang dan tidak ada masalah lagi," ucap Ma'ruf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar