Selasa, 20 Juni 2017

Demokrat: Pak Jokowi Surveinya Tinggi, Kenapa Khawatir?

Ihsanuddin,Kompas.com - 19/06/2017, 11:49 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan para ulama, di White House RM Mak Engking, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (17/6/2017) petang.(kompas.com/ syahrul munir)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari heran dengan kengototan pemerintah mematok presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Imelda menilai, pernyataan Jokowi bahwa presidential threshold untuk penyederhanaan hanya alasan formalitas.
Menurut dia, tingginya ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden ini bertujuan untuk memuluskan jalan bagi Presiden Joko Widodo sebagai petahana dalam Pilpres 2019 mendatang.
"Ada ego menurut kami dalam hal ini, ego kepentingan kelompok yang tidak mau memberikan ruang bagi yang lain mendapat kesempatan," kata Imelda kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Menurut Imelda, dengan kekuatan partai politik pendukung pemerintah yang ada saat ini, Jokowi akan mudah untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.

Akan tetapi, seharusnya hal tersebut tidak dimanfaatkan Jokowi untuk menutup peluang munculnya calon presiden lain.
"Pak Jokowi secara perolehan survei suaranya tinggi, kenapa khawatir? Harusnya Berikan kesempatan untuk yang lain," ujar Imelda.
Imelda tidak menjawab saat ditanya siapa yang akan diusung Demokrat apabila presidential threshold dihapuskan.
Namun, ia menegaskan bahwa keinginan untuk menghapus presidential threshold bukan hanya terkait kepentingan partai dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Lebih dari itu, dihapusnya presidential threshold, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada tahun 2019.

Dengan penyelenggaraan secara serentak, maka presidential threshold seharusnya sudah tidak ada.
Penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai threshold pada pilpres 2019 dinilai tidak relevan.
"Konsekuensi logis dari putusan MK tentang pemilu serentak yaitu tidak ada lagi presidential threshold," ujar Imelda.
Imelda menambahkan, saat ini Fraksi Partai Demokrat masih terus melakukan komunikasi dengan fraksi lain di DPR agar presidential threshold dihapuskan dalam RUU Pemilu.

Tidak ada komentar: