
Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).
"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.
![]() |
![]() |
![]() |
(imk/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar