Selasa, 04 Jul 2017 23:54
| editor : Dimas Ryandi
JawaPos.com
- Bagi calon kepala daerah yang kalah pada pilkada serentak 2018, tak
perlu takut tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif
(Calog) di pemilu 2019.
Karena itu, para calon kepala daerah tidak perlu khawatir.
Pasalnya, bursa calon legislatif 2019 bisa menjadi alternatif saluran
politik para calon yang keok.
Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan,
secara teknis, peluang untuk lompat dari Pilkada ke Pileg sangat mungkin
dilakukan. Pasalnya, desain pendaftaran caleg disediakan setelah
pelaksanaan pemungutan suara pilkada.
"Dalam desain kita, pendaftaran caleg dibuka tiga hari pasca pemungutan suara pilkada," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (4/7).
Dengan demikian, jika Pilkada dilakukan 27 Juni 2018, maka pendaftaran caleg dibuka tanggal 30 Juni 2018.
Mantan Ketua Bawaslu Banten itu menjelaskan, desain tersebut merupakan rekomendasi dari pemerintah dan DPR.
“Rekomendasi itu disampaikan melalui kesekjenan kita. Permintaaannya masa pengajuan caleg itu dimulai setelah pilkada 2018,” imbuhnya.
Meski demikian, Pram membantah, jika desain tersebut dilakukan untuk mengakomodir kemungkinan adanya politisi yang loncat.
"Kita tidak bisa menyebut. Ini kan penafsiran orang, bukan kata saya ya," imbuhnya.
Dia sendiri menegaskan, dengan diakomodirnya masukan tersebut, bukan berarti KPU di intervensi. Sebab, secara mekanisme, penjadwalan di waktu tersebut memang tepat dan tidak menimbulkan persoalan.
Meski demikian, lanjutnya, hal itu masih belum diputuskan secara final. Sebab, pengesahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal masih menunggu disahkannya Undang-Undang pemilu. (far/dms/JPG)
"Dalam desain kita, pendaftaran caleg dibuka tiga hari pasca pemungutan suara pilkada," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (4/7).
Dengan demikian, jika Pilkada dilakukan 27 Juni 2018, maka pendaftaran caleg dibuka tanggal 30 Juni 2018.
Mantan Ketua Bawaslu Banten itu menjelaskan, desain tersebut merupakan rekomendasi dari pemerintah dan DPR.
“Rekomendasi itu disampaikan melalui kesekjenan kita. Permintaaannya masa pengajuan caleg itu dimulai setelah pilkada 2018,” imbuhnya.
Meski demikian, Pram membantah, jika desain tersebut dilakukan untuk mengakomodir kemungkinan adanya politisi yang loncat.
"Kita tidak bisa menyebut. Ini kan penafsiran orang, bukan kata saya ya," imbuhnya.
Dia sendiri menegaskan, dengan diakomodirnya masukan tersebut, bukan berarti KPU di intervensi. Sebab, secara mekanisme, penjadwalan di waktu tersebut memang tepat dan tidak menimbulkan persoalan.
Meski demikian, lanjutnya, hal itu masih belum diputuskan secara final. Sebab, pengesahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal masih menunggu disahkannya Undang-Undang pemilu. (far/dms/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar