Kamis, 06 Juli 2017

Inilah Sosok Akan Memenjarakan Kaesang, Ternyata Sekarang Dia Tersandung Kasus Memalukan

Inilah Sosok Akan Memenjarakan Kaesang, Ternyata Sekarang Dia Tersandung Kasus Memalukan
SCREENSHOT YOUTUBE.COM/KAESANG
Presiden RI Joko Widodo dan Kaesang Pangarep. 
TRIBUN-TIMUR.COM - Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep (22) sedang tersandung masalah hukum.
Dia dilaporkan kepada polisi Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017) melalui nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota atas dugaan melakukan penodaan agama dan menyampaikan ujaran kebencian.

Siapa yang berani melaporkan anak presiden kepada polisi?
Dialah Muhammad Hidayat S, seorang warga.
Muhammad Hidayat S
Muhammad Hidayat S (TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI)
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, Hidayat sebenarnya melaporkan channel YouTube milik Kaesang bernama Kaesang.
Melalui channel tersebut Kaesang mengunggah video berjudul #BapakMintaProyek dan oleh Hidayat dinilai mengandung unsur dugaan melakukan penodaan agama dan menyampaikan ujaran kebencian.
Lalu, siapa sebenarnya Hidayat?
Berdasarkan keterangan yang tertulis pada Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Polres Metro Bekasi Kota, Hidayat lahir di Tapanuli, 30 Oktober 1964 atau kini berusia 52 tahun.
Status pekerjaannya adalah swasta.
Namun, Hero mengungkap fakta mengejutkan dari sosok Hidayat.
Ternyata dia merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Menurut Argo, sebelum ditangkap, Hidayat menyunting dan mengunggah video dugaan provokasi terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411, melalui channel YouTube Muslim Friends.
Dia diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut memberi kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Seperti apa kalimatnya?
'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.
Hidayat kemudian ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/11/2016).
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar: