Senin, 18 September 2017

Agung Podomoro Kantongi 10 Perizinan Pulau G

Arimbi Ramadhiani,Kompas.com - 21/04/2017, 15:54 WIB
Bakal Pulau G dilihat dari ketinggian Menara London, Pantai Mutiara.(Hilda B Alexander/Kompas.com)
JAKARTA, KompasProperti - Secara total, ada 11 perizinan yang harus dimiliki PT Muara Wisesa Samudera untuk bisa membangun Pulau G di Teluk Jakarta.
Dari 11 perizinan tersebut, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tersebut telah mengantongi 10 izin.
"Izin yang belum terbit tinggal perubahan Amdal, keluarnya berupa Izin Lingkungan," ujar CEO Muara Wisesa Halim Kumala kepada KompasProperti, Jumat (21/4/2017).

Berikut daftar 10 perizinan tersebut.
1. Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa (MWS).
Persetujuan ini dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 21 September 2012.
2. Rekomendasi Amdal RKL-RPL Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan, sedangkan RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan.
Rekomendasi ini diiterbitkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta pada 30 Juli 2013.
3. Keputusan Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan kegiatan rencana reklamasi Pulau G oleh MWS.
BPLHD DKI Jakarta mengeluarkan izin ini pada 7 Februari 2014.
4. Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama MWS.
Advertisment
Pada 10 Juni 2014, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menerbitkan keputusan tersebut.
5. Izin Membangun Prasarana Bangunan Penahan untuk Pengurugan
Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada 23 Desember 2014.
6. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberizan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada MWS.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan keputusan tersebut pada 23 Desember 2014.
7. Pemberian Izin kepada MWS untuk Melakukan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Wilayah Kotamadya Jakarta Utara.
Pada 25 Mei 2015, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan izin tersebut.
8. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin kepada MWS untuk Melaksanakan Pekerjaan Reklamasi Dalam Rangka Penyediaan Lahan Pulau G di Kawasan Pantai Utara Jakarta di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan Sunda Kelapa-SIKR,
Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan keputusan ini pada 19 Agustus 2015.
9. Sosialisasi KA -Andal dilakukan PT MWS pada 31 Januari 2017.
10. Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
Reklamasi dan Pembangunan Di atas Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyetujui KA ini pada 11 April 2017.
PenulisArimbi Ramadhiani
EditorHilda B Alexander

Tidak ada komentar: