Senin, 18 September 2017

Pengembang Bakal Lakukan Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau G

Kurnia Sari Aziza,Kompas.com - 17/09/2017, 17:00 WIB
Fasilitas militer AS di pulau Guam meliputi pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara, dan sebuah rumah sakit.
Fasilitas militer AS di pulau Guam meliputi pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara, dan sebuah rumah sakit.(Reuters via BBC)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang, PT Muara Wisesa Samudera, bakal melakukan rekayasa teknis reklamasi di Pulau G.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan, rekayasa teknis itu dilakukan untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).
Pengembang akan melakukan pemotongan pulau agar proses pendinginan PLTU Muara Karang tidak terganggu.
"Pertama, concern-nya ketika air buangan PLN terhambat oleh pulau itu dan balik lagi, maka pendinginan PLN terganggu. Kemudian dibuatlah rekayasa supaya air (buangan PLN) yang keluar itu lari keluar, bentuknya direkayasa," kata Ridwan, kepada wartawan, Minggu (17/9/2017).


Sedangkan dari sisi pemeliharaan pipa Pertamina PHE juga sudah disusun konsep pemeliharaan, mulai dari akses kapal hingga jarak.
Hal yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana seluruh perhitungan dan kajian tersebut dapat diimplementasikan, Dengan demikian, reklamasi secara kajian teknis tidak merugikan dan secara regulasi tidak melanggar.
"Kemudian bagi pengembang yang sebetulnya mengalami perubahan regulasi di tengah jalan itu pun masih bisa menjalani bisnisnya," kata Ridwan.
Dalam kajian reklamasi Teluk Jakarta ini, kata dia, juga memikirkan nasib nelayan setempat. Nelayan akan dibuatkan akses keluar masuk yang memudahkan mereka untuk melaut dan mencari ikan.
Ridwan menyebut, solusi ini sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan menjadikan Pelabuhan Nizam Zaman sebagai pasar ikan moderen. Ia menjamin tak akan ada kedzaliman terhadap nelayan akibat reklamasi.

"Bahkan untuk jangka panjang, jika memang diperlukan dan disepakati, pulau yang paling luar, paling barat utara itu bisa juga dijadikan untuk nelayan. Di mana akses mereka terhadap laut lepas akan lebih mudah," kata Ridwan.
Rencananya, pekan depan, pemerintah akan menerbitkan SK pencabutan sanksi administratif kepada pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Hal itu karena pengembang dianggap sudah memenuhi persyaratan dan kajian lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nantinya, SK ini akan dikeluarkan bersamaan kepada pengembang Pulau G. Namun, PT Muara Wisesa Samudera masih menyelesaikan sanksi tersebut.

Tidak ada komentar: