Jumat 15 Desember 2017, 08:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Marlinda/detikcom)
Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah
(raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan
oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12/2017) kemarin. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu.
"Nanti Pak Gubernur menambahkan, menyempurnakan kajian, menyempurnakan materi-materi Raperda Tata Ruang dan Zonasi itu sesuai dengan kebutuhan yang dipandang Pak Gubernur sekarang untuk Pemda DKI. Jadi lebih baik kami kembalikan supaya nggak gamang," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar