Selasa, 03 April 2018

Reformasi Agraria Ala Jokowi

Keluarga Romlah Binti Patma di Kampung Jatake, Desa Jakatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menolak pengukuran lahan untuk jalan tol Serpong-Balaraja dengan memasang pelang kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa. FOTO: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Keluarga Romlah Binti Patma di Kampung Jatake, Desa Jakatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menolak pengukuran lahan untuk jalan tol Serpong-Balaraja dengan memasang pelang kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa. FOTO: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
UPAYA mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan tidak cukup hanya dengan pembagian secara simbolis sertifikat tanah. Program pemerintah Joko Widodo untuk menyelesaikan pembuatan 125 juta sertifikat di seluruh bidang tanah pada 2025 baru merupakan langkah awal untuk memecahkan problem utama tersebut.
Sudah pasti, timpangnya kepemilikan lahan itu juga tidak bisa diselesaikan dengan perdebatan di publik antara politikus Amien Rais dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan. Sebagai oposan, Amien secara berlebihan menyatakan pembagian sertifikat tanah oleh Jokowi sebagai bentuk pengibulan. Luhut, tak kalah berlebihan, membalas tudingan itu dengan mengancam akan membongkar aib pengkritik pemerintah.
Sudah lazim "oposisi" mengeksploitasi kelemahan pemerintah. Sebaliknya, penguasa melebih-lebihkan keberhasilannya. Atas nama kebaikan bersama, kedua pihak semestinya menggunakan data akurat dalam berargumen. Amien seharusnya tidak sembarangan melontarkan kritik dan semaunya mengutip data. Kritik asal bunyi akan menambah riuh kabar bohong di media massa.
Ads by Kiosked
Melihat ke belakang, sertifikasi lahan yang merupakan bagian dari reformasi agraria sebenarnya telah dimulai pada era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto ketika itu menyatakan reformasi agraria-ia menamainya "reforma agraria"-merupakan "kebijakan pembangunan yang berkeadilan sosial".
Harus diakui, pemerintah Jokowi secara eskalatif mempercepat program itu. Pada era Yudhoyono, saban tahun cuma 800-1.000 sertifikat yang diterbitkan. Meski tidak sesuai dengan target 5 juta sertifikat, tahun lalu pemerintah Jokowi menyelesaikan 4,2 juta di antaranya. Hampir setiap pekan Jokowi berkunjung ke daerah dan secara simbolis membagikan sertifikat tanah.
Ada sejumlah problem pada program sertifikasi ini. Sengketa dan tumpang-tindih kepemilikan lahan merupakan masalah klasik program ini. Sengketa yang melibatkan ratusan ribu keluarga dengan jutaan hektare lahan ini sering mengakibatkan korban jiwa. Program sertifikasi juga bisa terhambat karena masalah teknis, seperti keterbatasan jumlah juru ukur.
Masalah lain yang tak kalah pelik dalam program sertifikasi lahan-dan reformasi agraria-adalah tumpang-tindihnya aturan. Pada awal pemerintahan Jokowi, menurut kajian BPN, terdapat 21 undang-undang, 49 peraturan presiden, 22 keputusan presiden, 4 instruksi presiden, 469 peraturan, keputusan, surat edaran, serta instruksi Menteri Negara/Kepala BPN tentang pertanahan yang tidak sinkron.
Menyelesaikan problem-problem itu jauh lebih penting daripada acara simbolis pembagian sertifikat. Apalagi sertifikasi tanah jelas bukan tujuan akhir dari program reformasi agraria. Ada target lebih mendasar, yaitu menyelaraskan percepatan sertifikasi dengan penataan ketimpangan kepemilikan tanah.
Ketimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu terlihat dari data berikut ini. Lebih dari 70 persen aset nasional produktif yang sebagian besar berupa tanah dikuasai 0,02 persen penduduk. Lebih dari separuh jumlah petani di negeri ini memiliki lahan pertanian kurang dari setengah hektare.
Kita perlu mengingatkan janji kampanye Jokowi-Jusuf Kalla untuk membagikan tanah seluas 9 juta hektare dan meningkatkan kepemilikan lahan petani gurem. Reformasi agraria berarti bukan sekadar bagi-bagi tanah, melainkan perombakan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Kesungguhan pemerintah memenuhi janji-janji itu jauh lebih penting daripada secara berlebihan menanggapi kritik oposan seperti Amien Rais.

Tidak ada komentar: