Hal tersebut diutarakan SBY melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. Menurutnya, Prabowo diberhentikan dengan hormat melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan pada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.
"Itu tidak dipecat, tetapi pemberhentian dengan hormat dan dengan Kepres, jadi bukan pemecatan. Saya kira ini suatu wording yang kurang pas," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Julian, SBY tidak perlu mengomentari pernyataan Wiranto beberapa waktu lalu tentang Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di mana SBY saat itu ikut menandatanginya.
"Saya kira sudah dipahami, tidak perlu dibesar-besarkan," tukasnya.
(sus)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Berita Terkait: Prabowo-Hatta
- Ini Alasan Banyak Orang Tak Suka Prabowo
- Prabowo: Ada yang Berusaha Bajak Demokrasi Kita
- Muhibbin Nusantara Pilih Prabowo karena Konsisten & Amanah
- Hatta Rajasa Sibuk Gelar Konsolidasi Internal
- Sebut Prabowo Dalang Peculikan, Wiranto Penuhi Panggilan Bawaslu
- Diserbu Relawan, Tim Prabowo-Hatta Kehabisan Logistik
- Prabowo Subianto Hadiri Istighosah di Madura
- Pandangan Prabowo terhadap Persoalan TKI Cukup Tajam
- Prabowo Bakal Tuntaskan Kasus HAM Jika Jadi Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar