Selasa, 13 Januari 2015

KPK "Menampar" Muka Presiden Jokowi , Gerinda :Fans Jokowi Tertipu!

Abraham samad

Samad: Jokowi Tahu Budi Gunawan Punya Catatan Merah

Tuesday, 13 January 2015, 16:06 WIB
Abraham samad
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut. "Pada saat itu (pengajuan calon menteri), KPK sedang menangani kasusnya, jadi sejak jauh sebelumnya kita sudah memberi tahu bahwa yang bersangkutan punya catatan merah," katanya di gedung KPK, Selasa (13/1).
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015 yang berarti statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap kasus yang diselidiki sejak Juli 2014 tersebut.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006 di Mabes Polri.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!  

Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!  
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan para pendukung Presiden Joko Widodo tertipu dengan sikap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Menurut Desmond, hal itu terbukti dari sikap Jokowi yang secara mendadak mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Desmond menilai Jokowi tidak konsisten dengan janjinya yang akan selalu transparan dalam mengangkat pejabat publik. "Kalian tertipu! Lebih mudah menipu daripada menyadarkan orang yang tertipu. Biar sadar sendiri," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu kepada Tempo, Ahad, 11 Januari 2015.

Jokowi mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepolri ke DPR pada Jumat malam, 11 Januari 2015. Sejumlah pegiat antikorupsi menyatakan keputusan Jokowi ini tidak transparan lantaran tidak melibatkan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jokowi, nama Budi muncul berkat usulan Komisi Kepolisian Nasional. "Sudah dari Kompolnas, hak prerogatif saya pakai. Saya pilih. Saya sampaikan ke Dewan," katanya di sela kunjungan ke PT PAL Indonesia, Surabaya, Sabtu, 10 Januari 2015. Selanjutnya, tutur Jokowi, anggota DPR tinggal menindaklanjuti usul itu.
Budi adalah jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia satu-satunya jenderal bintang tiga dari angkatan Akademi Kepolisian 1983. Delapan calon yang lain sebelumnya direkomendasikan Kompolnas adalah perwira tinggi dari Akpol angkatan 1981 dan 1982. Budi adalah ajudan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden pada 2011-2004.

Budi juga merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki rekening gendut dan kasusnya tak pernah berlanjut. Laporan hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, Budi diketahui memiliki rekening Rp 54 miliar dan bertransaksi di luar profilnya. (Baca: Gaya Hidup Budi Gunawan Jadi Perhatian)

DEWI SUCI RAHAYU

Nasdem: Budi Gunawan Tersangka, KPK "Menampar" Muka Presiden Jokowi

Selasa, 13 Januari 2015 | 17:10 WIB
LUCKY PRANSISKA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (kiri) dan Joko Widodo
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Rio, KPK telah mempermalukan Presiden Joko Widodo karena menetapkan Budi sebagai tersangka saat proses pemilihan calon kapolri mulai berjalan di DPR.
"Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan 'menampar' muka Presiden," kata Rio, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, seharusnya KPK menghargai proses politik yang mulai berjalan di parlemen. Ia menganggap status tersangka untuk Budi lebih mudah diterima dan jauh dari spekulasi jika disampaikan KPK jauh hari sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.
"Makanya, saya tanya, kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai kapolri apakah hari ini akan jadi tersangka? Saya rasa belum tentu," ujarnya.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2014. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat pada 2010. KPK: Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Dilakukan sejak Juli 2014


Penulis: Indra Akuntono
Editor : Sandro Gatra

Tidak ada komentar: