KOTAK PERSON : Sugianto email: sugianto.gik256@gmail.com,phone:0813-1343-0785, whatsapp 0813-1343-0785
Sabtu, 28 Februari 2015
kronologis Ahok vs DPRD, Dari 'Dana Siluman' Sampai Hak Angket
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan DPRD tengah bersitegang terkait APBD 2015. Dana sebesar Rp 73,08 triliun masih 'tersandera' belum bisa digunakan Pemprov hingga kini lantaran kisruh antara eksekutif dan legislatif.
Keduanya saling melempar bola panas berisikan argumen. Ahok menyebut legislatif telah 'menyunat' anggaran sebesar 10-15 persen dari program-program unggulan Pemprov hingga muncul Rp 12,1 triliun yang dialokasikan untuk pos yang dinilainya tidak logis.
Alhasil, Ahok dan DPRD pun ribut. Berikut kronologi awal mula kekisruhan antara ekeskutif dan legislatif:
27 Januari 2015
DPRD melalui sidang paripurna menyetujui APBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. Jumlah tersebut meningkat 0,24 persen dibanding APBD 2014 yang berjumlah Rp 72,9 triliun.
Akan tetapi Wakil Ketua DPRD M Taufik menyebut, anggaran itu berkurang dari yang diajukan KUA-PPAS oleh Ahok melalui surat Nomor 2525/-1.173 tanggal 13 November 2014, total RAPBD 2015 mulanya mencapai Rp 76 triliun lebih. Namun setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran bersama eksekutif akhirnya disepakati sebesar Rp 73,083 triliun.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak eksekutif, total anggaran tang diusulkan Rp 73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun," ujar Taufik di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/1)
DPRD juga memberi 13 catatan untuk program dan kebijakan eksekutif. Ahok menyebut dana itu akan diprioritaskan untuk penanganan banjir dan membeli tanah untuk disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
2 Februari 2015
Pemprov DKI pun langsung menyerahkan APBD yang telah disetujui bersama ke Kemendagri.
6 Februari 2015
Dokumen APBD 2015 yang diserahkan pada Kemendagri dikembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap. Kemendagri sendiri sudah menerima berkas APBD 2015 Pemprov DKI pada 5 Februari lalu, di mana dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak ada dan format serta struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006," kata Dirjen Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, Minggu (9/2) lalu.
Salah satu penyebabnya adalah kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBD-nya menggunakan e-budgeting
DPRD juga memberi 13 catatan untuk program dan kebijakan eksekutif. Ahok menyebut dana itu akan diprioritaskan untuk penanganan banjir dan membeli tanah untuk disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
2 Februari 2015
Pemprov DKI pun langsung menyerahkan APBD yang telah disetujui bersama ke Kemendagri.
6 Februari 2015
Dokumen APBD 2015 yang diserahkan pada Kemendagri dikembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap. Kemendagri sendiri sudah menerima berkas APBD 2015 Pemprov DKI pada 5 Februari lalu, di mana dokumen itu sudah dilengkapi surat persetujuan bersama dari DPRD DKI. Namun, masalah datang dari adanya berkas lampiran yang tak sesuai aturan.
"Lampiran 1A-nya yakni ringkasan APBD-nya tidak ada, belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak ada dan format serta struktur APBD tidak sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006," kata Dirjen Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, Minggu (9/2) lalu.
9 Februari 2015
Ahok menduga ada oknum DPRD yang ikut campur tangan dalam pengajuan format APBD 2015 DKI ke Kemendagri. Menurutnya, ada pihak legislatif secara diam-diam bersurat ke Kemendagri.
"Sebenarnya gini, ini nggak ada bukti sih jadi DPRD kirim surat ke Kemendagri mengatakan yang dikirim ke situ harus minta izin mereka. Padahal prosedur yang betul adalah setelah Mendagri mengoreksi, baru kita kembalikan bahas dengan Banggar," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (9/2) lalu.
"Kalau menurut kami, DPRD ini terlalu cepat bikin surat kepada Mendagri. Nah Mendagri mengatakan kami belum minta izin dia. Begitu ketok palu kan kita langsung serahkan Kemendagri, nanti Mendagri koreksi baru kita kembali ke DPRD untuk bahas bersama Banggar, panitia anggaran. Baru sama-sama kirim lagi," jelasnya.
11 Februari 2015
Ahok murka kepada DPRD karena mempermasalahkan ketiadaan tanda tangan mereka dalam dokumen APBD yang dikirimnya ke Kemendagri. Menurutnya, format yang diajukan Pemprov dengan sistem e-budgeting tidak memerlukan tanda tangan dewan di setiap lembarnya.
Sebab, anggaran dalam e-budgeting angkanya tidak akan mungkin dapat diubah semena-mena. Bilamana itu terjadi, maka dampaknya adalah bukan tidak mungkin banyak program Pemprov tertunda
Salah satu penyebabnya adalah kesalahan format yang digunakan Pemprov DKI karena seluruh penyusunan APBD-nya menggunakan e-budgeting
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar