Minggu, 26 April 2015

MENTERI PEMBEKU OLAH RAGA, beraksi MEMBINAsakan ...blunder

re

Blunder SK Menpora Terkait Pembekuan PSSI

OPINI | 18 April 2015 | 15:24
Ditengah hajatan Kongres Luar Biasa PSSI dengan agenda pemilihan Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif, tiba-tiba Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 01307 tahun 2015 tentang Sanksi Administratif terhadap PSSI, atau dengan kata lain membekukan kepengurusan PSSI. SK Menpora tersebut disambut gembira oleh sebagian suporter, sementara sebagian suporter lainnya mengganggap Menpora sudah terlalu jauh ikut campur urusan PSSI.
Dalam SK tersebut, ada empat poin utama terkait pembekuan PSSI, yakni:
1. Pemberian sanksi administratif terhadap PSSI
2. Sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif, Kemenpora membekukan PSSI dan seluruh hasil kepengurusan, baik itu kepengurusan lama maupun kepengurusan baru hasil KLB Surabaya 2015.
3. Memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah dari tingkat pusat maupun daerah untuk tidak memberikan layanan dan fasilitas pada PSSI
4. Membentuk tim transisi yang akan mengambil alih tugas dan wewenang PSSI hingga terbentuknya kepengurusan baru. Pengelolaan timnas untuk event Sea Games akan ditangani oleh Satlak Prima KONI/KOI. Dan tetap mengijinkan berlangsungnya kompetisi baik itu amatir maupun profesional (ISL) yang akan disupervisi oleh KONI/KOI, Asprov serta klub peserta.
5. Seluruh biaya yang ditimbulkan oleh SK ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora tahun anggaran 2015.
Dari kelima poin SK Menpora diatas, empat poin sudah jelas terlihat blundernya. Kongres PSSI tidaklah memerlukan persetujuan pemerintah. Yang bisa membatalkan/menganulir legalitas sebuah kongres PSSI hanya FIFA sebagai induk organisasi, bukan Menpora. Karena tidak ada garis komando antara PSSI dengan Kemenpora, yang ada hanya garis koordinasi.
Terkait pengelolaan timnas, Menpora tampaknya lupa, bahwa selain Sea Games, timnas Indonesia juga bakal menghadapi event Pra Piala Dunia. Dalam SK tersebut, tidak disebutkan bagaimana nasib timnas untuk Pra Piala Dunia yang pertandingan pertamanya bakal dilangsungkan dalam waktu dekat ini. SK Menpora hanya menyebut pengelolaan timnas untuk Sea Games, yang mana memang sudah sejak awal ditangani oleh Satlak Prima yang berkoordinasi dengan PSSI. Jadi, tanpa ditegaskan melalui SK pun PSSI dan Satlak Prima sudah tahu, bahwa untuk event Sea Games, Satlak Prima lah yang berhak mengelola timnas sepakbola.
Jika SK Menpora tidak menyebutkan bagaimana pengelolaan timnas untuk Pra Piala Dunia, berarti Menpora masih menganggap timnas untuk Pra Piala Dunia bakal ditangani oleh PSSI sendiri. Bagaimana bisa, PSSI yang oleh Menpora dibekukan, tapi masih diberi wewenang untuk mengelola timnas? Lagipula, hak dan wewenang untuk pendaftaran pemain dalam event internasional hanya dipegang oleh PSSI, bukan oleh Kemenpora.
Kemudian terkait pengelolaan kompetisi, Menpora juga terlihat tidak paham. KONI/KOI sudah tentu tidak mempunyai tugas dan fungsi untuk mengelola kompetisi sepakbola. Maka, poin ini akan menghasilkan banyak pertanyaan, seperti apakah kompetisi masih dibawah PT. Liga Indonesia selaku operator? Apakah kompetisi masih tetap bernama QNB League atau diubah lagi jadi ISL? Kalau diubah jadi ISL, bagaimana nasib Bank QNB yang sudah terlanjur memberi dana sponsorship pada PT. LI?
Jika kompetisi diambil alih oleh KONI/KOI, siapa yang akan membayar gaji wasit dan perangkat pertandingan? Apakah pemerintah melalui Kemenpora/KONI/KOI? Ataukah gaji perangkat pertandingan tersebut masih ditanggung oleh PT. LI? Sudah tentu PT. LI tidak akan mau membayar gaji wasit karena mereka sudah tidak dianggap sebagai operator kompetisi.
Yang terakhir adalah blunder tentang anggaran. Dalam poin kelima disebutkan bahwa, segala akibat yang ditimbulkan oleh SK Menpora bakal dibebankan dalam DIPA Kemenpora. Berarti, jika akibat tersebut berdampak pada anggaran kompetisi, atau dengan kata lain seluruh anggaran kompetisi bakal dibebankan pada Kemenpora, sudah tentu Menpora melanggar Permendagri no 1 tahun 2011 tentang larangan penggunaan dana APBN/APBD bagi kompetisi profesional.
Tampak jelas, bahwa Menpora mengeluarkan SK tersebut tanpa disertai pertimbangan yang matang. Boleh saja Menpora membekukan PSSI dengan maksud agar bisa membersihkan PSSI dari mafia, tapi, sepatutnya pula kompetisi yang dibuat oleh PSSI juga dibekukan, bukan malah dibiarkan tetap berjalan. Akibatnya, banyak blunder yang bisa terjadi.



PSSI: Menpora Sengaja Hentikan ISL

Muhammad Wirawan Kusuma, Raditya Andriansyah Jum'at, 24 April 2015, 21:17 WIB
VIVA.co.id - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, menuding Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sengaja merusak jadwal lanjutan Liga Super Indonesia (ISL) atau QNB League 2015.

La Nyalla mengatakan, PSSI sebenarnya ingin melanjutkan kompetisi QNB League mulai Sabtu 25 April 2015, besok. Namun, jadwal lanjutan ini terpaksa batal dijalankan karena tidak keluarnya izin dari pihak kepolisian.

Menurut La Nyalla, Menpora telah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian agar izin untuk menyelenggarakan pertandingan tidak dikeluarkan. "Kami akan tetap menjalankan kompetisi sesuai jadwal. Cuma, saat ini penyelenggaraan pertandingan bermasalah pada izin pertandingan dari kepolisian," ujar La Nyalla saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 24 April 2015.

"Hal ini jelas merupakan perintah pihak Kemenpora pada kepolisian, untuk tidak memberi izin jika PSSI akan menyelenggarakan kompetisi,"  ia menambahkan

Pihak PSSI sendiri memiliki data surat resmi Menpora pada kepolisian yang berisi permohonan untuk tidak tak memberikan izin pertandingan kepada PSSI dan juga PT Liga Indonesia. Surat tersebut tertanggal 20 April 2015 dengan nomor 0136/Kemenpora/IV/2015 dan ditandatangani langsung oleh Imam Nahrawi.

"Saya punya data surat dari Kemenpora kepada Kepolisian yang menyatakan tidak memberi izin kami dan PT Liga untuk menyelenggarakan pertandingan," ujarnya.

Tak hanya itu, La Nyalla juga menginformasikan bahwa pihak Kemenpora sudah mengirim surat lain. Isinya meminta pihak kepolisian hanya memberikan izin bagi operator kompetisi yang dibentuk oleh Kemenpora.

"Kemenpora ternyata mengirim surat kembali pada Kepolisian untuk memberi izin pertandingan yang akan diselenggarakan operator yang dipilih tim bentukan mereka," ungkap La Nyalla. (ren)

Tidak ada komentar: