Sabtu, 12 November 2016

NasDem Akan Evaluasi Dukungan Jika Ahok Berstatus Tersangka

Jum'at, 11 November 2016 | 23:02 WIB
NasDem Akan Evaluasi Dukungan Jika Ahok Berstatus Tersangka  
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPW, DPD, DPC, dan DPRD Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, 20 Maret 2016. Partai Nasdem, menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya bakal mengevaluasi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Evaluasi terjadi bila status Ahok ditingkatkan sebagai tersangka. Ahok tengah diperiksa Bareskrim atas dugaan kasus penistaan agama.

NasDem, kata dia, akan mengutamakan kesatuan bangsa. "Kalau Ahok tersangka kita evaluasi dia (Ahok) dalam hal aspek yuridis hukum dan moralitas. Moralitas kita sebagai partai pendukung," kata Paloh setelah mengikuti perayaan ulang tahun ke lima partainya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Baca: Surya Paloh Sebut Langlah Ahok Semakin Berat

Saat menggelar konferensi pers di rumahnya kemarin, Ahok mengatakan ada pihak yang memintanya mundur dari pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Namun Ahok tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.

Permintaan agar ia mundur datang setelah banyak orang mulai membicarakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ahok pernah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut dia, kepentingan nasional harus diutamakan. Pilkada DKI Jakarta, kata dia, bukanlah segala-galanya untuk partainya. "Kalau saya ini, apa.yang terbaik untuk bangsa ini saja. Ya kalau memang benar tidak baik untuk bangsa, ya saya bilang jangan," ujar dia.

Meski begitu, Paloh meminta berbagai pihak menghormati hukum yang berlaku. Sebab, secara konstitusi, calon dan partai pendukung tak diperbolehkan untuk menarik dukungan dan mundur dari pencalonan. "Saya ingin mengajak bangsa menempatkan masalah ini secara proporsional mementingkan persatuan bangsa di atas kepentingan partai, kelompok, dan golongan," kata dia.

ARKHELAUS W.

Tidak ada komentar: