Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, 2 kuda Jokowi saat ini masih berada di Istana Bogor. Petugas KPK sudah datang untuk melihat kuda tersebut.
"Memang sudah ada petugas KPK yang datang lihat kuda itu. Kuda-kuda itu masih di Istana Bogor," ujar Bey saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2018).
"Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku," tutur Bey.
Dihubungi terpisah, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono mengungkapkan, saat ini KPK masih menganalisa laporan Jokowi. Proses analisa dan klarifikasi sekitar 30 hari.
"Lapornya beberapa minggu lalau. Masih dalam proses analisa dan klarifikasi. Sesegera mungkin. Menurut UU hadua selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan," ungkap Giri, Kamis (31/8).
Salah satu kuda yang dilaporkan Jokowi ke KPK (Foto: Dok. Direktorat Gratifikasi KPK)
|
"Kuda ini nggak bisa kami simpan dan nggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan. Makanya nanti setelah pimpinan setuju agar ini menjadi milik negara, kita pikirkan kuda ini ditaruh di mana," ujar Giri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
(rna/fiq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar