Jumat, 03 November 2017

Bantah Jokowi, Sudirman Said Sebut Tahun 2012 Ada Pergub untuk Reklamasi

Rakhmat Nur HakimKompas.com - 02/11/2017, 14:58 WIB
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sudirman Said membantah pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tak pernah membuat peraturan gubernur atau pergub yang mengizinkan jalannya proyek reklamasi.
Ia mengatakan, melalui sejumlah pergub yang diterbitkan Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa berjalan.
Bahkan, kata Sudirman, awalnya tak ada istilah pulau dalam mereklamasi Teluk Jakarta. Istilah membangun pulau justru muncul dari pergub yang diterbitkan tahun 2012.
" Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan pergub, tapi ada dua pergub yang keluar. Dan, pergub itu memberikan jalan bagi munculnya perizinan," lanjutnya.
Sudirman menambahkan, pergub tersebut diterbitkan tanpa adanya tiga syarat, yakni aturan zonasi, izin lingkungan hidup strategis, dan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia pun mengatakan, semestinya pemerintah di rezim mana pun tidak mengajak investor untuk berbisnis dengan membuat aturan yang sedianya melanggar hukum.
Karena itu, untuk menjamin hak investor ke depan, Sudirman meminta pemerintah membuka ruang investasi dengan aturan yang tak melanggar.

"Cara terbaiknya adalah dengan cara jangan mengajak investor untuk melanggar hukum. Itu cara terbaik melindungi investor," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo membantah mengeluarkan peraturan baru soal reklamasi, baik saat menjabat gubernur DKI Jakarta maupun kini saat menjabat presiden.
"Saya sampaikan, sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur (DKI Jakarta), saya juga tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi," ujar Jokowi saat ditemui di sela kunjungan kerja di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).


Jokowi mengatakan, saat menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota tahun 2012-2014 lalu, ia memang pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pergub itu bukanlah landasan hukum untuk melanjutkan atau membatalkan proyek reklamasi.
"Kalau yang itu, pergub acuan petunjuk dalam rangka, kalau kamu minta izin, begitu loh. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, nah itu di pergub itu. Bukan kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," ujar Jokowi.
Ini upaya yang ditengahi Jusuf Kalla atas sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang bergeming menghentikan proyek reklamasi.(Kompas TV)
PenulisRakhmat Nur Hakim
EditorSabrina Asril

Tidak ada komentar: