Selasa, 03 April 2018

Tokoh Betawi Minta Anies Robohkan Tenda PKL Jatibaru

Erwin Dariyanto - detikNews
Jakarta - Tokoh yang juga budayawan Betawi, Ridwan Saidi, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menjalankan masukan Ombudsman terkait penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemprov DKI, jalan tersebut harus bersih dari PKL dalam waktu 60 hari sejak laporan diserahkan.

"Dia (Anies) tak punya pilihan lain kecuali menaati hukum. Ada waktu sampai minggu ke-3 Mei untuk merobohkan tenda PKL di Jatibaru," kata Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4/2018).


Sebagai gantinya, Ridwan, yang juga mantan anggota DPR, mengusulkan Anies menggelar semacam 'pasar tiban' di kantor wali kota dan kecamatan-kecamatan di Jakarta pada Jumat sore, Sabtu, dan Minggu, serta hari libur nasional. Dalam hitungan dia, jika itu dilakukan, ada kesempatan PKL di Jakarta berdagang di 'pasar tiban' 12 hari dalam satu bulan. Belum lagi jika ada libur nasional.

"Begitulah kemampuan negara untuk membantu orang miskin dan pengamen di Jakarta," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, waktu sampai pekan ke-3 Mei sangat cukup untuk Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan merobohkan tenda PKL di Jatibaru. Sambil merobohkan tenda-tenda itu, halaman Balai Kota dan kecamatan-kecamatan di Jakarta bisa disiapkan untuk menampung PKL dan pengamen.

Ridwan mengaku sudah memberikan saran itu kepada Anies, sehari setelah mantan Rektor Universitas Paramadina itu dinyatakan memenangi Pilgub DKI 2017. Namun entah mengapa hingga kini, Pemprov DKI tak menjalankan sarannya tersebut.

Dia kaget ketika kemudian pada bulan pertama dilantik sebagai Gubernur DKI, Anies justru menutup Jalan Jatibaru Raya untuk menampung PKL. Padahal PKL yang ada di Jakarta ini sekitar satu juta dan hanya 500 di antaranya berjualan di Jatibaru. Jadi menutup Jalan Jatibaru bukan solusi mengatasi PKL di Jakarta.

Laporan Ombudsman diserahkan kepada Pemprov DKI pada Senin, 26 Maret 2018. Dalam laporannya, Ombudsman menilai penempatan PKL di Jalan Jatibaru sebagai maladministrasi dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI diberi waktu 60 hari untuk membereskan Jalan Jatibaru Raya. Dalam 30 hari awal sejak LAHP diserahkan, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.

Apabila pemerintahan Anies tak menindaklanjuti laporan akhir Ombudsman, sifat LAHP akan ditingkatkan menjadi rekomendasi. Sesuai dengan Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Jika tak dilaksanakan, bisa dikenai sanksi administrasi.

Pada Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga disebutkan kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bisa di-nonjob-kan. "Itu terlalu jauh, namun aturannya demikian," ujar Plt Kepal Perwakilan Dalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum membeberkan langkahnya terkait hasil pemeriksaan Ombudsman soal penataan PKL Jalan Jatibaru. Namun dia menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman kredibel.

"Kita akan respons lengkap, kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel," kata Anies, 28 Maret lalu. "Karena itu, kita akan review dan dengan SKPD akan kita rapatkan. Akan kita kaji satu per satu dan dari situ kita lakukan tindakan," terang Anies.(erd/jat)

Tidak ada komentar: