Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pegawai Badan Pembina Ideologi
Pancasila (BPIP).
Dalam Perpres itu disebutkan gaji pimpinan dan anggota BPIP mencapai
puluhan hingga ratusan juta. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan
Pengarah BPIP digaji sebesar Rp 112.548.000.
Perihal gaji ini pun kini ramai diperbincangkan publik. Menanggapi ini, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta kepada masyarakat agar jangan berprasangka buruk.
Ia mengatakan gaji itu termasuk dana operasional sehingga nilainya cukup besar. Selaku Ketua MPR, dirinya juga mendapat dana operasional sebesar Rp 150 juta per bulan.
"Saya itu ada juga Rp 150 juta tapi dana operasional untuk membantu membayar ini itu dan enggak bisa diambil. Jadi berprasangka baiklah pada tokoh-tokoh kita," jelasnya di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5) malam.
Menurut mantan Menteri Kehutanan di era pemerintahan SBY ini, pimpinan dan anggota BPIP merupakan tokoh-tokoh bangsa yang telah teruji. Sehingga perihal gaji tak perlu dipersoalkan.
"Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Try (Sutrisno), Pak Mahfud (MD) orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas ingin mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk," jelasnya.
Ia menambahkan persoalan gaji itu telah dibantah oleh pimpinan BPIP dan disebut itu merupakan dana operasional. "Yang ada itu biaya operasional. Seperti Ketua MPR itu ada tunjangan operasional. Dana operasional pimpinan MPR, dana operasional anggota MPR ada itu dan penggunaannya untuk operasional bukan gaji," pungkasnya.
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Jokowi pada 23 Mei 2018. Dalam Perpres itu disebutkan gaji Anggota Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 100.811.000. Jumlah anggota BPIP sebanyak delapan orang yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara itu Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000. [fik]
Perihal gaji ini pun kini ramai diperbincangkan publik. Menanggapi ini, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta kepada masyarakat agar jangan berprasangka buruk.
Ia mengatakan gaji itu termasuk dana operasional sehingga nilainya cukup besar. Selaku Ketua MPR, dirinya juga mendapat dana operasional sebesar Rp 150 juta per bulan.
"Saya itu ada juga Rp 150 juta tapi dana operasional untuk membantu membayar ini itu dan enggak bisa diambil. Jadi berprasangka baiklah pada tokoh-tokoh kita," jelasnya di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5) malam.
Menurut mantan Menteri Kehutanan di era pemerintahan SBY ini, pimpinan dan anggota BPIP merupakan tokoh-tokoh bangsa yang telah teruji. Sehingga perihal gaji tak perlu dipersoalkan.
"Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Try (Sutrisno), Pak Mahfud (MD) orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas ingin mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk," jelasnya.
Ia menambahkan persoalan gaji itu telah dibantah oleh pimpinan BPIP dan disebut itu merupakan dana operasional. "Yang ada itu biaya operasional. Seperti Ketua MPR itu ada tunjangan operasional. Dana operasional pimpinan MPR, dana operasional anggota MPR ada itu dan penggunaannya untuk operasional bukan gaji," pungkasnya.
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Jokowi pada 23 Mei 2018. Dalam Perpres itu disebutkan gaji Anggota Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 100.811.000. Jumlah anggota BPIP sebanyak delapan orang yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara itu Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000. [fik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar