Jakarta, C&R Digital - Penyanyi
Krisdayanti (KD) terjun ke dunia politik. Ia bergabung dengan Partai
Hanura. Dalam partai tersebut, KD ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan
Kehormatan Srikandi Hanura.
"Sebuah
bentuk kehormatan Hanura mengajak saya untuk beri kontribusi. Ini
amanah, ya, sebagai istri dan ibu, pendamping dan suami yang
menomorsatukan keluarga," kata KD di The Royal Hotel Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat (8/3).KD mengaku tak terlalu mengerti politik. Ia ingin bergabung lantaran Hanura menawarkan sebuah visi dan misi untuk mengangkat harkat dan martabat tanpa harus meninggalkan kodrat sebagai wanita.
"Bentuk organisasi Hanura ini lebih banyak sosialnya. Kan kita punya naruni besar untuk bantu saudara kita yang membutuhkan bantuan," tuturnya.
PKPI lolos, Bang Yos puji Bawaslu sebagai benteng keadilan
MERDEKA.COM,
REP | 29 September 2012 | 10:43
Ketua Umum Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso bersyukur gugatan partainya
dikabulkan Bawaslu. Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja
Bawaslu. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Bawaslu
sangat objektif dan adil.
"Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut seperti dilansir situs Bawaslu.
Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Keobjektifan yang dibuat Bawaslu dalam keputusannya, menurutnya dapat menjadi salah satu penilaian.
"Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Instistusi ini bekerja dengan baik, Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com"Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut seperti dilansir situs Bawaslu.
Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Keobjektifan yang dibuat Bawaslu dalam keputusannya, menurutnya dapat menjadi salah satu penilaian.
"Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Instistusi ini bekerja dengan baik, Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal," pungkasnya.
REP | 29 September 2012 | 10:43
Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagaimana diberitakan
Koran Tempo 29/9/2012 mempublikasikan daftar partai politik “terkorup”
berdasarkan permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau
anggota dewan yang terlibat kasus hukum yang disampaikan kepada
presiden. Pengumuman ke publik itu bersamaan pula dengan keluarnya
putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal
36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak
memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan). Putusan MK
itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin
presiden.
“Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya,” kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :
1. Partai Golkar sebanyak 64 Orang politikus atau setara dengan 36 %
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %
3. Partai Demokrat 20 orang politikus atau setara dengan 11 %
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9 orang politikus atau 5 %
6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 7 orang politikus atau 3,9 %
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 %
8. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 2 orang politikus atau 1,14 %
Data yang dipublikasikan oleh Seskab ini memkonfirmasi berkembangnya opini bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara baik di eksekutif maupun legislatif banyak melibatkan politikus partai politik. Atau kesimpulan para aktifis anti korupsi yang menyatakan bahwa persemaian praktik korupsi itu banyak terjadi dan dilakukan oleh Parpol.
Banyak modus yang dilakukan, hanya jika melihat berbagai pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, mereka berkolaborasi antara politikus yang menjadi pejabat negara di eksekutif dengan politikus di lembaga eksekutif. Kasus Nazarudin dengan Wisma Atlet, Hambalang dll, kasus pengadaan Al-Qur’an di Depag, kasus penyalahgunaan APBD cenderung melibatkan kerjasama keduanya.
Jika putusan MK menyangkut pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini tak lagi memerlukan izin tertulis dari presiden, maka akan semakin mudah dan cepat saja proses penyelidikan dan penyidikan kasus hukum yang menimpa para politisi tersebut.
Demokrasi yang substansial itu sejatinya harus linear dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas dari KKN, terwujudnya clean and good governance. Jika demokrasi berhasil menciptakan elit partai yang menduduki jabatan-jabatan di eksekutif dan legislatif yang terhindar dari praktik korupsi, maka kita optimis bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan mampu membawa rakyat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Disini rakyat harus ikut serta memberikan reward dan punishment terhadap partai-partai dalam menjalankan visi dan misinya. Jika partai banyak kadernya yang terjerat oleh kasus korupsi maka rakyat harus menghukumnya dengan tidak memilih caleg atau calon yang maju dalam pilkada atau pilpres. Jika parpol relatif sedikit kader yang terjerat kasus korupsinya, maka rakyat juga harus memberikan hadiah dan penghormatan untuk dapat diberikan kesempatan untuk mengelola negeri ini dengan baik.
Jangan sampai negeri ini terus dikelola oleh partai-partai yang elit-elitnya banyak melakukan praktik tindak pidana korupsi yang merugikan dan menyengsarakan rakyat. Saatnya rakyat untuk cerdas menentukan sikap.
“Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya,” kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :
1. Partai Golkar sebanyak 64 Orang politikus atau setara dengan 36 %
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %
3. Partai Demokrat 20 orang politikus atau setara dengan 11 %
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9 orang politikus atau 5 %
6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 7 orang politikus atau 3,9 %
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 %
8. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 2 orang politikus atau 1,14 %
Data yang dipublikasikan oleh Seskab ini memkonfirmasi berkembangnya opini bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara baik di eksekutif maupun legislatif banyak melibatkan politikus partai politik. Atau kesimpulan para aktifis anti korupsi yang menyatakan bahwa persemaian praktik korupsi itu banyak terjadi dan dilakukan oleh Parpol.
Banyak modus yang dilakukan, hanya jika melihat berbagai pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, mereka berkolaborasi antara politikus yang menjadi pejabat negara di eksekutif dengan politikus di lembaga eksekutif. Kasus Nazarudin dengan Wisma Atlet, Hambalang dll, kasus pengadaan Al-Qur’an di Depag, kasus penyalahgunaan APBD cenderung melibatkan kerjasama keduanya.
Jika putusan MK menyangkut pemeriksaan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini tak lagi memerlukan izin tertulis dari presiden, maka akan semakin mudah dan cepat saja proses penyelidikan dan penyidikan kasus hukum yang menimpa para politisi tersebut.
Demokrasi yang substansial itu sejatinya harus linear dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas dari KKN, terwujudnya clean and good governance. Jika demokrasi berhasil menciptakan elit partai yang menduduki jabatan-jabatan di eksekutif dan legislatif yang terhindar dari praktik korupsi, maka kita optimis bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan mampu membawa rakyat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Disini rakyat harus ikut serta memberikan reward dan punishment terhadap partai-partai dalam menjalankan visi dan misinya. Jika partai banyak kadernya yang terjerat oleh kasus korupsi maka rakyat harus menghukumnya dengan tidak memilih caleg atau calon yang maju dalam pilkada atau pilpres. Jika parpol relatif sedikit kader yang terjerat kasus korupsinya, maka rakyat juga harus memberikan hadiah dan penghormatan untuk dapat diberikan kesempatan untuk mengelola negeri ini dengan baik.
Jangan sampai negeri ini terus dikelola oleh partai-partai yang elit-elitnya banyak melakukan praktik tindak pidana korupsi yang merugikan dan menyengsarakan rakyat. Saatnya rakyat untuk cerdas menentukan sikap.
Syarat Menjadi Calon Anggota Legislatif / Caleg DPR DPD DPRD Undang-Undang No.10 Tahun 2008
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia
Inilah Selebriti yang Jadi Rebutan Parpol untuk Pemilu 2014
Oleh Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Sosok artis tampaknya masih sangat diyajini menjadi magnet yang jitu bagi partai politik (Parpol) untuk meraup banyak suara pada Pemilu 2014.
Maka tak heran jika sejumlah parpol yang lolos Pemilu 2014 seperti berlomba-lomba menggaet artis yang populer di masyarakat.
Siapa saja artis itu dan ke partai mana artis itu berlabuh atau ditarik oleh parpol berikut ulasannya yang dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2013).
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
Sekjen PAN Taufik Kurniawan mengatakan ada lima nama artis yang baru bergabung dan sudah mendaftar untuk jadi caleg PAN di 2014 diantaranya Marissa Haque, Ikang Fawzi, Hengky Kurniawan, Lucky Hamzah, dan Raffi Ahmad.
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP, Ahmad Yani, menyebut pedangdut Nassar KDI serta sejumlah artis yang bernaung dalam PAMI (Persatuan Artis Melayu Indonesia) dibawah besutan Rhoma Irama, telah bergabung dengan PPP. Termasuk penyanyi Pasha Ungu.
3. Partai Hanura
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Saleh Husein, mengatakan Gusti Randa masuk jadi Caleg Pemilu 2014. Penyanyi Krisdayanti juga baru bergabung dan belum menjadi caleg 2014. Ada pula Renny Djayusman, Iis Sugiyanto, dan lain-lainnya.
4. Partai Demokrat
Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa menyebut pihaknya belum berburuartis untuk menghadapi 2014 mendatang. Saat ini di Demokrat sudah ada sejumlah artis yang menjadi anggota DPR yakni Venna Melinda, Inggrid Kansil dan Nurul Qomar. Sedangkan anggota DPR nonaktif, Angelina Sondakh yang kesandung kasus hukum.
5. Partai Golkar
Juru Bicara Golkar Tantowi Yahya menyebut presenter Charles Bonar Sirait akan menjadi caleg pada 2014 mendatang. Saat ini di Golkar sudah ada dua rtis menjadi anggota DPR Nurul Arifin dan Tantowi Yahya.
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut Happy Salma dan Irwansyah telah bergaubung dengan Gerindra untuk menjadi caleg pada Pemilu 2014. Sebelumnya sudah ada Jamal Mirdad dan Rachel Maryam di Gerindra.
7. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, artis yang sudah pasti menjadi calon anggota legislatif (caleg) di antaranya Edo Kondologit, Nico Siahaan, Sonny Tulung, dan Yessy Gusman.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengaku partainya tidak tergiur dengan calon anggota legislatif (caleg) dari sosok artis.
"Karena secara prinsip kami lebih mengutamakan kader. Tidak sekadar hanya artis, karena artis bukan pilihan utama kami (dijadikan caleg)," kata Hidayat di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Jadi sampai sekarang PKS belum mengumumkan siapa saja artis yang bergabung dengan PKS
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua DPP PKB Marwan Jafar menyebut kemungkinan Cinta Penelope akab bergabung dengan PKB. Yang sudah pasti menjadi caleg PKB adalah Gita KDI dan salah seorang pemain Bajaj Bajuri, Saleh Ali Bawazier, dan Said Bajuri.
10. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Sejauh ini Partai NasDem belum merilis nama caleg dari kalangan artis untuk disiapkan dalam Pemilu 2014 mendatang.
Nomor urut 10 parpol peserta pemilu 2014:1. Partai NasDem
2. PKB
3. PKS
4. PDIP
5. Golkar
6. Gerindra
7. Demokrat
8. PAN
9. PPP
10. Partai Hanura
Inilah 10 Parpol Peserta Pemilu 2014, Oleh Eri Komar Sinaga | TRIBUNnews.com – Sel, 8 Jan 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2014, usai sidang pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang
sangat panjang.
Dari 34 parpol yang diverifikasi, hanya 10 parpol yang lolos. Sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan gugur."KPU menetapkan, memutuskan 10 partai politik memenuhi syarat peserta Pemilu 2014. 24 parpol tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat membacakan keputusan pleno yang diikuti Tribunnews.com, Selasa (8/1/2012) dini hari.
Hasil sidang pleno tertulis dalam Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.
Sembilan di antara parpol yang lolos adalah partai yang memiliki kursi di parlemen, dan satu pendatang baru, Partai Nasdem. Berikut nama parpol peserta Pemilu 2014:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. PDI Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasdem
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sedangkan 24 parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 adalah:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia
8. Partai Buruh
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. PNI Marhaenisme
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik
23. Partai Republikan Nusantara
24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), atau Mahkamah Agung," jelas Husni.
Keputusan berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 8 Januari 2013. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar