Rabu, 22 Oktober 2014

Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurut

Reporter : Muhammad Hasits | Selasa, 4 November 2014 07:35
Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurut Rapat Paripurna DPR ricuh. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahmanMerdeka.com - Kisruh di DPR terus berlanjut. Bahkan sekarang muncul DPR tandingan. DPR tandingan ini dibentuk oleh pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

KIH protes karena pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan dikuasai sepenuhnya oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Karena tak puas, KIH kemudian membentuk DPR tandingan.

KMP sudah memperingatkan agar KIH tak membuat DPR tandingan. Sebab, DPR tandingan itu inkonstitusional atau tidak ada dasar hukumnya.

Banyak agenda DPR dengan pemerintah akibatnya menjadi terbengkalai. Jauh-jauh hari DPR mengingatkan pemerintah dan kubu Jokowi agar kisruh ini disudahi. Jika tidak, maka dampaknya akan mengganggu pemerintahan. Berikut ini peringatan-peringatan DPR pada menteri dan kubu Jokowi, Selasa (4/11):
Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurut
Aziz Syamsuddin.

1.
Tahan anggaran kementerian

Merdeka.com - Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno soal agenda yang akan dikerjakan pada pekan ini. Salah satu agendanya, memanggil Menkum HAM Yasonna Laoly, BNN dan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menanggapi santai imbauan PDIP agar para menteri Presiden Jokowi tak hadiri panggilan DPR sampai dualisme yang terjadi di parlemen selesai. Menurut dia, pihaknya hanya akan mengikuti mekanisme yang ada.

"Ada panggilan pertama, kedua, ada mekanisme," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11).

Aziz merasa yakin jika menteri-menteri Jokowi akan hadir jika dipanggil Komisi III DPR. Apalagi, pemanggilan DPR juga terkait kepentingan kementerian itu sendiri.

"Saya rasa Insya Allah hadir, kalau dia paham konstitusi, hadir," tegas politikus Golkar ini.

Dia menjelaskan, rapat Komisi III DPR tidak hanya soal pengawasan, melainkan bicara soal anggaran. Jika tak hadiri rapat anggaran, Aziz menambahkan, pihaknya akan memblok anggaran tersebut, atau tidak mencairkan anggaran itu.

"Kan rapat tidak hanya pengawasan. Ada UU anggaran, kalau anggaran tidak mau dibahas ya diblok, dibintangi nanti," katanya.
Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurutMahfudz Siddiq.

2.
Nanti rakyat akan marah pada Jokowi

Merdeka.com - Politikus sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, mengaku tidak ambil pusing dengan manuver politik Koalisi Indonesia Hebat membentuk parlemen tandingan. Sebab menurut dia, justru pemerintah paling dirugikan bila kisruh DPR tidak berakhir.

"Yang paling rugi pemerintah, kalau mosi tidak percaya dianggap legal dan dibenarkan. Kemudian membentuk DPR tandingan," kata Mahfudz dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Mahfudz mengatakan, Koalisi Merah Putih tidak merasa terganggu dengan manuver politik KIH. Sebab menurut dia hal lebih penting dari itu, yakni pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2015.

Mahfudz mengatakan, kerja kementerian akan dimungkinkan kalau mengajukan APBN-P 2015. Dia mengatakan janji menteri akan percuma bila tidak bisa kerja lantaran tidak ada alokasi anggaran.

"Kalau sampai Januari 2015 masalah tidak selesai, pemerintah akan tersandera. Kalau tersandera, janji-janjinya tidak bisa direalisasikan, nanti rakyat akan marah. Marahnya kepada pemerintah," ujar Mahfudz.
Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurutAziz Syamsuddin.

3.
Bisa dipecat sebagai anggota DPR

Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kembali menegaskan, kader partai Koalisi Indonesia Hebat bisa dipecat dari DPR karena tidak terdaftar dalam alat kelengkapan dewan. Menurut Aziz, menilai aturan pemecatan itu ada dalam tata tertib DPR.

Dia menjelaskan, Fraksi PDIP, PKB, NasDem dan Hanura belum terdaftar dalam komisi karena belum menyerahkan nama anggota di komisi. Karena itu, anggota DPR dari fraksi tersebut belum terdaftar di komisi.

"Jika tiga bulan berturut-turut tidak ada kabar, bisa dikenakan sanksi, pecat," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta.

Aziz yang juga mantan pimpinan Pansus Tatib ini menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memecat orang yang selama tiga bulan tidak ikut rapat komisi.

"Dalam UU MD3 dan tatib, Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengacu pada tatib," imbuhnya.
Ancaman-ancaman DPR jika menteri dan kubu Jokowi tak nurut
Fadli Zon. facebook/Fadli Zon

4.
Fadli Zon sebut kubu Jokowi makar

Merdeka.com - Koalisi partai pendukung Joko Widodo (Jokowi) di DPR menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Mereka membuat pimpinan DPR tandingan akibat seluruh pimpinan komisi disapu bersih Koalisi Merah Putih.

Wakil ketua DPR Fadli Zon tak menggubris manuver politik dari koalisi pendukung Jokowi itu. Menurutnya, tak ada hak menyatakan mosi tidak percaya pada anggota DPR.

"Kita bekerja dengan aturan UU MD3. Kita kan enggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interpelasi," kata Fadli di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Ditambahkannya, jika pimpinan DPR itu benar-benar dijalankan maka dapat dinilai sebagai tindakan ilegal. Bahkan, hal itu dapat dicap sebagai makar.

"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang contempt of parliament. Ilegal dan makar, ngapain menanggapi yang ilegal," terang dia.

Tidak ada komentar: