Jumat, 12 Desember 2014

kebijakan Jokowi, Bubarkan 10 Lembaga Negara, beli kapal selam, hapus Kartu TKI

Langkah Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Diapresiasi

Minggu, 14 Desember 2014 | 09:59 WIB
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet di Istana Presiden, Senin (17/11/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non-struktural dipandang sebagai sebuah langkah positif. Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, berharap langkah serupa dapat terus dilakukan oleh Presiden.

"Hal ini tentunya sangat positif karena wajah ketatanegaraan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga negara, baik di bawah eksekutif maupun yang disebut independen, yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014).

Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.

Presiden, lanjut dia, adalah pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penangung jawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

"Oleh karenanya, pembubaran berbagai lembaga tersebut bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, tetapi yang utama tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya," ucap Andi.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.

Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Baik tugas, dokumen, maupun pegawai yang ada dalam lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki peran serupa.

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Erlangga Djumena

Jokowi hapus Kartu tenaga kerja luar negeri


Suasana video conference Presiden Joko Widodo dengan TKI di sejumlah negara, Minggu (30/11) sore.
Presiden Joko Widodo telah menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, KTKLN, karena dianggap telah disalahgunakan untuk memeras para tenaga kerja atau buruh migran Indonesia saat meninggalkan dan tiba di Indonesia.
Hal ini dinyatakan Presiden saat melakukan video conference dengan para TKI di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Mesir, Malaysia dan Brunei, di Situation Room, Gedung Bina Graha di kompleks Istana Merdeka, Minggu (30/11) sore.
"Dan yang terakhir, yang ingin saya sampaikan, KTLN dihapus, sudah!" kata Presiden Jokowi di akhir video conference, yang kemudian disambut tepuk tangan para TKI, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Sebelumnya, dalam video conference itu, para perwakilan TKI di berbagai negara itu menyampaikan masukan agar Presiden menghapus KTKLN karena dianggap telah membebani mereka.
Mereka juga memasang spanduk dan poster yang isinya menuntut agar KTKLN dihapus.
Poster itu dapat terlihat jelas oleh Presiden Jokowi dan para menteri melalui video konferensi itu.
"Apabila tidak bisa menindak (oknum di bandara yang melakukan pungli), hapus saja KTKLN," kata Yati, juru bicara TKI yang berada di Singapura.
Usulan serupa juga disuarakan TKI di Brunei yang mengatakan, "Kami meminta dihapus, bukan direvisi. Kartu ini tidak hanya membebani mental, tapi juga materi," kata juru bicaranya.
Situs resmi BNP2TKI menyebutkan, KTKLN merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri seperti diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

BNP2TKI akui ada pungli

Usai acara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui ada oknum di bandara udara yang memungut biaya kepada TKI apabila mereka tidak memiliki kartu tersebut.
"Rate pasarannya (pungutan liar) macam-macam, ada Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000, ada Rp500.000," ungkap Nusron kepada wartawan.


Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui KTKLN telah disalahgunakan untuk memeras TKI.
Menurutnya, keberadaan kartu ini bermanfaat, karena "info datanya bagus", tetapi dalam prakteknya keberadaan kartu itu "sudah tidak dipercaya" oleh TKI.
"Sudah tidak dipercaya sebagai sebuah mekanisme," kata Nusron.
Sebagai alternatif penggantinya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas mekanisme perubahan struktural penempatan dan perlindungan TKI secara menyeluruh, kata Nusron Wahid.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berjanji akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya.

Kunjungi Korea Selatan, Jokowi Pesan 3 Kapal Selam

Mega Putra Ratya - detikNews
Jokowi berkeliling untuk melihat sejumlah replika kapal di Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering (DSME). Istimewa/Dedin Putra/Setpres/detikFoto.
Busan, - Selain menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Korea, kunjungan Presiden Joko Widodo ke Korea Selatan juga untuk mempererat kerja sama bilateral kedua negara. Salah satu kerjasama yang akan dijalin yaitu di bidang maritim.

"Negara lain juga ngantri yang mau kerjasama dengan kita, Rusia pengen, masuknya juga industri pertahanan, maritim. Malam tadi presiden Park (Park Geun-Hye) juga ingin kerjasama di industri maritim, China juga ingin," kata Jokowi dalam dialog dengan WNI, di Universitas Kyusung, Busan, Korsel, Kamis (11/12/2014) malam.

Jokowi menegaskan, ke depan jika Indonesia membeli barang buatan luar negeri, tidak asal beli. Namun harus diketahui bagaimana membuatnya dan dari mana asal usulnya.

"Tadi saya masuk ke perusahaan Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering (DSME), begitu kita masuk, kita pesan kapal selam di situ tiga. Saya bicara kepada Presiden Park, tidak hanya kapal selam, tapi kapal lain, dan hal lain terkait industri pertahanan," ujar Jokowi.

"Ini kesempatan kita, jangan hanya beli beli beli, uang kita lari ke negara lain, kita hanya pakai tidak produksi. Ini kesempatan bagi mahasiswa dan pekerja kita, sekarang kementerian perguruan tinggi dan riset sudah digabung. Nanti basic riset, inovation riset tempatnya ada, dikoneksikan dengan dunia bisnis dan swasta hingga nyambung, ini perlu waktu, saya juga jadi presiden baru 2 bulan," lanjutnya.

Di Korea, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Ampunan untuk Terpidana Mati Narkoba

Jumat, 12 Desember 2014 | 07:17 WIB
Sabrina Asril/KOMPAS.com Presiden Joko Widodo

Tidak ada komentar: