Surat Terbuka Rieke: Tagih Janji Kesehatan Jokowi
Selasa, 24 Maret 2015, 19:13 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengirim surat terbuka pada Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi menepati janji kampanyenya
terkait kesehatan rakyat.
Surat ini dilayangkan menyusul adanya beberapa pasien yang meninggal karena tidak jelasnya jaminanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam surat terbukanya, Rieke memaparkan aturan Undang-Undang No.40 tahun 2004 Pasal 22 dan penjelasannya.
"Kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung. Undang-Undang No. 40/2004 juga mengatur, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien," tulis Rieke dalam suratnya, Selasa (24/3).
Dalam suratnya Rieke juga menjelaskan, jika dana BPJS tidak memungkinkan untuk membiayai, sesuai konstitusi, kas negara harus menanggung. "Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan," ujar Rieke dalam suratnya.
Rieke berharap pemerintah bisa mengalokasikan anggaran kesehatan untuk penambahan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah. "Berdasarkan Undang-undang Kesehatan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk pelayanan rakyat (di luar gaji), 5% dari total APBN, 10% dari total APBD," tulis Rieke.
Surat ini dilayangkan menyusul adanya beberapa pasien yang meninggal karena tidak jelasnya jaminanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam surat terbukanya, Rieke memaparkan aturan Undang-Undang No.40 tahun 2004 Pasal 22 dan penjelasannya.
"Kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung. Undang-Undang No. 40/2004 juga mengatur, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien," tulis Rieke dalam suratnya, Selasa (24/3).
Dalam suratnya Rieke juga menjelaskan, jika dana BPJS tidak memungkinkan untuk membiayai, sesuai konstitusi, kas negara harus menanggung. "Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan," ujar Rieke dalam suratnya.
Rieke berharap pemerintah bisa mengalokasikan anggaran kesehatan untuk penambahan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah. "Berdasarkan Undang-undang Kesehatan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk pelayanan rakyat (di luar gaji), 5% dari total APBN, 10% dari total APBD," tulis Rieke.
Reporter : C23 |
Redaktur : Ilham |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar