14 Februari 2017
Kata-kata berikut
ini populer di media sosial; Antasari, Pak Beye, Aulia Pohan, Kami semua
tahu, #ApaBelumPuas, Saya bertanya, serta Cikeas, dan semuanya terkait
dengan perdebatan antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Semua ini bermula setelah
mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Bareskrim, Polri di Jakarta
Selasa (14/02) dan menyatakan dirinya "dikriminalisasi" oleh SBY.Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh mantan presiden itu dengan menyebut antara lain, "Apa belum puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur & kalah."
- SBY: 'Grasi kepada Antasari punya motif politik'
- Bebas bersyarat, Antasari Azhar tak akan bongkar kasusnya
"Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi?" lanjut SBY dalam cuitannya.
Sepak terjang Antasari dalam penegakan hukum dan bersinggungan dengan pemerintah dimulai sejak awal tahun 2000-an.
Inilah rangkumannya, mulai dari karier di Kejaksaan Jakarta Selatan, menjadi ketua KPK, sampai dipenjara dan kemudian dibebaskan.
2001 - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Nama Antasari Azhar mencuat ketika ia menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahun 2001 ia memerintahkan eksekusi terhadap terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyusul dikeluarkannya pendapat hukum Mahkamah Agung atas Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti tersebut.
Saat itu Tommy Soeharto sempat menjadi buronan sesudah menjadi terpidana atas pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.
2007 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari kemudian terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2007. Ia berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan di Komisi III DPR, mengalahkan calon lainnya Chanda M. Hamzah.- Operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang sedang menerima suap sebesar US$660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Artalyta kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis lima tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008. Sedangkan Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara.
- Penangkapan terhadap politikus Al Amin Nur Nasution dengan tuduhan menerima suap untuk memuluskan proses peralihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Al Amin dinyatakan bersalah, dan Mahkamah Agung memvonisnya dengan delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta.
- Penahanan Aulia Pohan yang merupakan besan presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, sesudah yang bersangkutan diperiksa sebanyak empat kali di KPK. Aulia dan beberapa pejabat Bank Indonesia lainnya diduga bertanggung jawab atas aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat kejaksaan. Aulia Pohan divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan Mahkamah Agung meringankan hukuman mantan deputi gubernur BI itu menjadi tiga tahun.
2009 - Didakwa membunuh pengusaha Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.
2010 - Divonis 18 tahun penjara
Untuk kasus ini, pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Antasari tidak pernah menjalani penuh masa hukuman tersebut karena pada tahun 2010 ia sempat mendapat remisi sebanyak empat tahun enam bulan.
2016 - Pembebasan bersyarat
Pada tanggal 16 November 2016, Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat itu ia sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama tujuh tahun dan enam bulan, sementara remisi yang ia dapatkan setiap tahun total berjumlah empat tahun dan enam bulan. Dengan penghitungan seperti itu, ia sudah menjalani hukuman 12 tahun, yang sudah dua pertiga dari vonisnya, 18 tahun.Pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan apabila seorang terpidana sudah menjalani hukuman sebanyak dua pertiga dari vonisnya. Saat pembebasan bersyarat itu Antasari sempat menyatakan tidak akan membongkar 'rekayasa' kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar