Selasa, 11 Jul 2017 00:20
| editor : Fadhil Al Birra
JawaPos.com -
Tindakan kriminal yang dilakukan Leni Nursanti (30) terbilang cerdik
namun licik. Betapa tidak, dia menggelapkan uang milik PT Serba Mulia
Auto (SMA) Samarinda sebesar Rp 25 miliar. Di perusahaan tersebut, Leni
berprofesi sebagai kasir.
Aksinya dalam melakukan penggelapan di perusahaan yang
bergerak di bidang automotif murni dilakukan sendiri. Sedangkan
Jefrianyah (28), suami Leni, dan Muhammad Deny Rayindra (28) yang tak
lain adik kandung Leni, turut serta menjualkan mobil perusahaan yang
digelapkan Leni.
Artinya, Leni bekerja sendiri dalam memanipulasi data neraca
keuangan perusahaan. “Tersangka ini kan kasir, dia mengetahui password
neraca keuangan. Terkait masalah password, dia bisa memanipulasi data
penerimaan pembayaran DP (down payment) dari customer,” ujar Direktur
Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Yustan Alpiani, dikutip dari
prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (11/7).
Manipulasi
yang dilakukan, lanjut perwira tiga bunga di pundak ini, dengan
menyimpan data pembayaran di tahun selanjutnya. “Data itu ditendang ke
belakang, ke tahun berikutnya, bisa di tahun 2020 atau 2025. Sehingga
neraca sistemnya, uangnya sepertinya masih ada. Itu yang membuat pihak
perusahaan tidak mencurigai hingga tersangka bisa beraksi selama kurun
waktu 20 bulan,” bebernya.
“Hingga akhirnya, ada temuan awal karena ada muncul piutang Rp 5,6 miliar. Dari kecurigaan itu dilakukan audit internal, kemudian dilaporkan. Dilakukan audit eksternal, akhirnya ditemukan kerugian Rp 25 miliar,” tambahnya.
Terkait pemalsuan dokumen, kata Yustan, tersangka menggunakan kartu identitas milik keluarga atau rekan tersangka.
“Untuk pemalsuan dokumen oleh tersangka sesuai yang disampaikan kapolda, dengan menggunakan KTP seperti keluarga, temannya, hingga akhirnya setiap KTP bisa mengeluarkan 2 unit hingga 10 unit. Ini yang dilakukan pemalsuan, yang mana dalam pembelian ini yang dipalsukan sehingga dokumen dalam proses pembelian seakan-akan benar, padahal pemilik KTP pun tidak pernah tahu,” jelasnya.
Setelah mobil seolah-olah terjual, kemudian Jefri dan Deny menjual ke pihak ketiga dengan harga normal. Hasil penjualan kemudian dibelikan barang-barang mewah. Ada dalam bentuk rumah, perhiasan, kendaraan bermotor, hingga tanah.
Untuk mengelabui orang-orang, suami Leni membuka usaha peternakan ayam. Yang modalnya juga didapat dari hasil penggelapan. Dari sana, polisi juga sempat menyita uang sisa sewa kandang ayam senilai Rp 90 juta serta uang hasil peternakan ayam sejumlah Rp 34 juta. “Uang yang didapat sebagian diputar sebagai modal peternakan ayam dan ini turut kami amankan,” tandasnya.
Dari hasil penggelapan tersebut, para tersangka membelanjakannya dengan membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara.
Selain itu, mereka juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peugeot RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M. Semua barang bukti tersebut kini disita kepolisian.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak April 2015 hingga Desember 2016 lalu.
Modus operandinya, masing-masing tersangka memiliki peran. Di mana, tersangka Leni bertugas memanipulasi data uang muka di perusahaan. Selanjutnya, Jefri berpura-pura membeli mobil ke PT SMA sehingga uang masuk ke perusahaan. Namun, sebenarnya Leni mengambil kembali uang tersebut dan diserahkan kepada Jefri. (pri/war/k1/fab/JPG)
“Hingga akhirnya, ada temuan awal karena ada muncul piutang Rp 5,6 miliar. Dari kecurigaan itu dilakukan audit internal, kemudian dilaporkan. Dilakukan audit eksternal, akhirnya ditemukan kerugian Rp 25 miliar,” tambahnya.
Terkait pemalsuan dokumen, kata Yustan, tersangka menggunakan kartu identitas milik keluarga atau rekan tersangka.
“Untuk pemalsuan dokumen oleh tersangka sesuai yang disampaikan kapolda, dengan menggunakan KTP seperti keluarga, temannya, hingga akhirnya setiap KTP bisa mengeluarkan 2 unit hingga 10 unit. Ini yang dilakukan pemalsuan, yang mana dalam pembelian ini yang dipalsukan sehingga dokumen dalam proses pembelian seakan-akan benar, padahal pemilik KTP pun tidak pernah tahu,” jelasnya.
Setelah mobil seolah-olah terjual, kemudian Jefri dan Deny menjual ke pihak ketiga dengan harga normal. Hasil penjualan kemudian dibelikan barang-barang mewah. Ada dalam bentuk rumah, perhiasan, kendaraan bermotor, hingga tanah.
Untuk mengelabui orang-orang, suami Leni membuka usaha peternakan ayam. Yang modalnya juga didapat dari hasil penggelapan. Dari sana, polisi juga sempat menyita uang sisa sewa kandang ayam senilai Rp 90 juta serta uang hasil peternakan ayam sejumlah Rp 34 juta. “Uang yang didapat sebagian diputar sebagai modal peternakan ayam dan ini turut kami amankan,” tandasnya.
Dari hasil penggelapan tersebut, para tersangka membelanjakannya dengan membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara.
Selain itu, mereka juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peugeot RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M. Semua barang bukti tersebut kini disita kepolisian.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak April 2015 hingga Desember 2016 lalu.
Modus operandinya, masing-masing tersangka memiliki peran. Di mana, tersangka Leni bertugas memanipulasi data uang muka di perusahaan. Selanjutnya, Jefri berpura-pura membeli mobil ke PT SMA sehingga uang masuk ke perusahaan. Namun, sebenarnya Leni mengambil kembali uang tersebut dan diserahkan kepada Jefri. (pri/war/k1/fab/JPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar