Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja,Kompas.com - 08/07/2017, 20:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Pak Sekda (Saefullah) mengusulkan, itu (pulau reklamasi) jadi tempat penampungan pasar ikan dan beliau sebut beberapa proyek. Yang paling penting adalah konsepnya harus untuk kepentingan masyarakat," ujar Sandiaga di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Sampai saat ini Sandiaga masih menampung semua usulan mengenai pemanfaatan pulau reklamasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa sertifikat hak pengelolaan (HPL) pulau reklamasi C dan D atas nama pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan keuntungan dari kavling-kavling berstatus hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut.
"DKI akan dapat (keuntungan) kalau ada aktivitas hotel. Berarti pajak hotel, pajak restoran, dan nanti kita sudah hitung untuk kepentingan masyarakat," kata Saefullah.
Tidak hanya itu, menurut Saefullah, pulau reklamasi C dan D yang memiliki luas sekitar 30 hektar ini dapat dibuat menjadi dermaga nelayan yang sebelumnya tergusur.
"Kan bisa diakomodir di sini untuk dermaganya. Kita bisa bikin rusun di atas tanah yang 30 hektar yang sertifikatnya nama DKI. Bisa pasar ikan, restoran khusus, tematik ikan. Jadi ini bisa diakomodir di situ kalau kebijakan kepala daerahnya mengarah ke sana," jelas Saefullah.
"Pak Sekda (Saefullah) mengusulkan, itu (pulau reklamasi) jadi tempat penampungan pasar ikan dan beliau sebut beberapa proyek. Yang paling penting adalah konsepnya harus untuk kepentingan masyarakat," ujar Sandiaga di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Sampai saat ini Sandiaga masih menampung semua usulan mengenai pemanfaatan pulau reklamasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa sertifikat hak pengelolaan (HPL) pulau reklamasi C dan D atas nama pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan keuntungan dari kavling-kavling berstatus hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut.
"DKI akan dapat (keuntungan) kalau ada aktivitas hotel. Berarti pajak hotel, pajak restoran, dan nanti kita sudah hitung untuk kepentingan masyarakat," kata Saefullah.
Tidak hanya itu, menurut Saefullah, pulau reklamasi C dan D yang memiliki luas sekitar 30 hektar ini dapat dibuat menjadi dermaga nelayan yang sebelumnya tergusur.
"Kan bisa diakomodir di sini untuk dermaganya. Kita bisa bikin rusun di atas tanah yang 30 hektar yang sertifikatnya nama DKI. Bisa pasar ikan, restoran khusus, tematik ikan. Jadi ini bisa diakomodir di situ kalau kebijakan kepala daerahnya mengarah ke sana," jelas Saefullah.
PenulisAnggita Muslimah Maulidya Prahara Senja
EditorLaksono Hari Wiwoho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar