Jumat, 31 Oktober 2014

Jokowi Akan Disibukkan dengan Interpelasi, Aksi Aksi DPR dengan Hak Interpelasinya, Menteri Hukum dan HAM yang pertama


Jika UU MD3 Tak Direvisi, Pemerintahan Jokowi Akan Disibukkan dengan Interpelasi DPR

Jumat, 14 November 2014 | 10:37 WIBKOMPAS.com/Indra Akuntono Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait penghapusan aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi didasari pertimbangan yang matang. Menurut Hendrawan, pemerintahan akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

"Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi, terlalu banyak pintu," kata Hendrawan, saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).

Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Akan tetapi, hak DPR tersebut harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, penggunaan hak interpelasi dan angket melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

"Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif," ujarnya.

Hendrawan mengungkapkan, jika hak interpelasi dan angket ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan akan membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensial menjadi parlementer.

"Hak interpelasinya jangan di komisi. Itu ibarat menaruh cincin tapi di dekat hidung," ujarnya.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah mengatakan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menyatakan, sikap KMP pada permintaan KIH baru akan ditentukan setelah ada arahan dari Presidium KMP. Presidium KMP, kata Idrus, baru akan membahas permintaan KIH pada Jumat (14/11/2014) hari ini.


Penulis: Indra Akuntono
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

DPR Ingin Interpelasi Menteri Hukum dan HAM

DPR Ingin Interpelasi Menteri Hukum dan HAMLaporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan DPR akan Dewan akan mengajukan hak interpelasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyusul keputusannya mensahkan kepengurusan PPP dibawah M.Romahurmuziy (Romi) sebagai ketua umum partai.
"Ya akan kita lakukan (interpelasi). Itu kan hak anggota, asalkan ada 25 anggota dari minimal beda fraksi untuk melakukan hak interpelasi  kan bisa," ujar Fadli usai menghadiri pembukaan  Muktamar PPP kubu Suryadharma Ali, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Fadli menjelaskan jika langkah  interpelasi anggota DPR tersebut  merupakan langkah yang tepat dan benar karena sesuai dengan hak yang melekat pada anggota dewan.
"Itu kan hak anggota yang dijamin, dan banyak suara-suara yang inign melakukan itu, saya rasa tidak ada masalah," ujar Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra.
Fadli mengatakan interpelasi merupakan peringatan dan pembelajaran agar pejabat tidak semena-mena mempermainkan hukum. Menurut Fadli hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
"Memanggil menteri hukum supaya tidak semena-mena menggunakan hukum untuk kepentingan politik," ujar Fadli
Surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP mengesahkan kubu Romy sebagai pemegang kepengurusan yang sah. Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan hanya ada satu DPP PPP, yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik, hasil Muktamar di Surabaya.

Tidak ada komentar: