Kamis, 20 November 2014

INDONESIA TANAH-AIRKU TUMPAH-DARAHKU "Tak Sejengkal Pun Orang Asing Boleh Punya Tanah!

Menteri Agraria: Tak Sejengkal Pun Orang Asing Boleh Punya Tanah!
Penulis : Arimbi Ramadhiani | Kamis, 20 November 2014 |

Arimbi Ramadhiani/KOMPAS.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, didampingi Ketua DPP REI, Eddy Hussy, pada Rakernas REI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Ferry menekankan, pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Orang asing juga tak boleh memiliki lahan atau pulau di perbatasan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menekankan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Orang asing juga tak boleh memiliki lahan atau pulau di perbatasan."Saya akan meninjau dan memastikan penguatan hak atas tanahnya," ujar Ferry pada Rakernas REI di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Ferry mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial. Upaya tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau yang menjadi batas teritorial Indonesia. Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak serta-merta diklaim oleh negara tetangga."Target sertifikasi tidak akan lebih dari setahun. Perlu duduk bersama dengan pihak terkait. Kita sedang pelajari," jelas Ferry.

Namun, lanjut Ferry, meski tidak boleh memiliki lahan, pihak asing dipersilakan untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Para pemilik usaha yang berasal dari asing itu nantinya hanya berstatus pengelola lahan, bukan sebagai pemilik. Selain itu, Frry juga memastikan keamanan mereka tidak akan terganggu selama menjalankan usaha di Indonesia."Kalau ada kemudahan dan fasilitas bagi kelompok usaha asing, itu wajib. Hanya saja, tanah harus dimiliki WNI," kata Ferry.

Rencananya, dua wilayah pertama akan ditinjau adalah Bali dan Lombok. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah paling banyak terdapat resto dan properti tetap."Kita akan pastikan kalau hak tanahnya milik WNI. Asas kewarganegaraan adalah kesetiaan terhadap teritori. Itu aspek yang penting untuk konstitusi," jelas Ferry.

Tidak ada komentar: