Rabu, 17 Desember 2014 | 04:08 WIB
Tapi pilihan lain harus diambilnya karena majelis hakim, yang diketuai Manungku Prasetyo, menambah hukuman dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Mendengar putusan itu, Brama, yang sebelum ditahan bekerja sebagai anggota satpam di pelabuhan itu, menjawab tak bisa membayar denda. "Saya tambah satu bulan lagi saja," katanya, usai pembacaan putusan hakim.
Vonis penjara yang diterima Brama sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya saja denda yang diputus hakim lebih besar ketimbang tuntutan yang sebesar Rp 250 ribu. "Kalau enggak menerima, bisa ajukan banding," ujar Manungku.
Brama ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 5 Agustus 2014. Dia didakwa mencemarkan nama baik institusi Polda Jawa Timur dan Prabowo Subianto gara-gara status Facebook yang dibuatnya.
Mengaku sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Brigadir Polisi Dua bernama Candra Tanzil, Brama menulis “Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar