Kamis, 18 Desember 2014

Penghina Prabowo Ditahan Satu Bulan Lagi

Penghina Prabowo Ditahan Satu Bulan Lagi  
Ilustrasi. prolife.org.nz
TEMPO.CO, Surabaya - Terpidana pencemaran nama baik terhadap mantan calon presiden Prabowo Subianto, Brama Japon Janua, 31 tahun, memilih menjalani tambahan satu bulan masa tahanan. Vonis penjara selama empat bulan potong masa tahanan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin, sebenarnya sudah cukup untuk membuatnya bebas.

Tapi pilihan lain harus diambilnya karena majelis hakim, yang diketuai Manungku Prasetyo, menambah hukuman dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Mendengar putusan itu, Brama, yang sebelum ditahan bekerja sebagai anggota satpam di pelabuhan itu, menjawab tak bisa membayar denda. "Saya tambah satu bulan lagi saja," katanya, usai pembacaan putusan hakim.

Vonis penjara yang diterima Brama sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya saja denda yang diputus hakim lebih besar ketimbang tuntutan yang sebesar Rp 250 ribu. "Kalau enggak menerima, bisa ajukan banding," ujar Manungku.

Brama ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 5 Agustus 2014. Dia didakwa mencemarkan nama baik institusi Polda Jawa Timur dan Prabowo Subianto gara-gara status Facebook yang dibuatnya.

Mengaku sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Brigadir Polisi Dua bernama Candra Tanzil, Brama menulis “Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."

Tidak ada komentar: