Sabtu, 28 Oktober 2017

Tepat di hari kelahiran, Jenderal Tito dikukuhkan jadi Guru Besar PTIK Kamis, 26 Oktober 2017 10:30 Reporter : Nur Habibie

Pengukuhan Kapolri jadi Guru Besar PTIK. ©2017 Merdeka.com
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengukuhan ini dilakukan tepat di hari kelahiran Tito, 26 Oktober.
Acara pengukuhan ini dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK PTIK Irjen Remigius Sigid Tri Harjanto dan pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Iza Fadri selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Mohammad Nasir.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi Profesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, sehingga diharapkan pemikiran-pemikiran beliau nanti dapat diaplikasikan bagi kepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Selain Menristek Dikti Mohammad Nasir, nampak terlihat juga beberapa menteri dan pejabat negara lainnya seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam acara ini, hadir juga Ketua MUI Maaruf Amin, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Jenderal (Purn) Sutarman, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, sejumlah politisi seperti Junimar Girsang, Effendy Simbolon, Bambang Soesatyo dan Tifatul Sembiring.

Lalu, pejabat tinggi Polri yang juga turut hadir yakni Wakapolri Komjen Syafruddin, Kalemdiklat Polri Komjen Unggung Cahyono, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kabarhakam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno, Komjen Moechgiyarto yang pada November menjabat sebagai Kabarhakam dan Kabareskrim Komjen Ari Dono.

Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Saiful Maltha, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto, Asisten Kapolri Bidang Operasional Irjen M Iriawan, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, Kapolda Papua Irjen Boy Rafly Amar, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Keputusan sebagai Profesor atau Guru Besar Tito telah ditandatangani oleh Menristek Dikti Mohammad Nasir dengan Surat Keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

"Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Untuk proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis Tito untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tidak tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, Tito mengatakan dirinya telah mengajukan gelar profesor atas dirinya ke STIK atau PTIK. Saat itu, Tito menjelaskan untuk menyandang gelar profesor, dirinya hanya perlu menyelesaikan satu jurnal lagi.

"Memang sudah diajukan, melalui PTIK, Kepolisian, karena saya juga punya KUM-nya sudah mencukupi. Tinggal satu jurnal," ujar Tito usai menghadiri sebuah acara di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

[rhm]

Tidak ada komentar: