Jumat, 08 Januari 2016

sejuta polemik " Chiropractic " memakan korban

Mengenal Chiropractic, Terapi yang Dijalani Allya Siska Sebelum Meninggal

Ajeng Anastasia Kinanti - detikHealth
Kamis, 07/01/2016 13:26 WIB
Mengenal Chiropractic, Terapi yang Dijalani Allya Siska Sebelum Meninggal 
Foto: Thinkstock
Jakarta, Menurut situs resmi asosiasi chiropractic Amerika atau American Chiropractic Association (ACA), chiropractic adalah profesi perawatan kesehatan yang berfokus pada gangguan sistem muskuloskeletal dan sistem saraf.

Perawatan chiropractic yang paling sering digunakan adalah untuk mengobati keluhan muskuloskeletal, termasuk sakit punggung, sakit leher, nyeri pada sendi lengan atau kaki, serta sakit kepala.

Dokter yang khusus menangani chiropractic umumnya praktik dengan pendekatan drug-free alias tanpa menggunakan obat-obatan. Sama seperti pengobatan penyakit lainnya, dalam mengatasi masalah tulang dokter chiropractic bertugas melakukan perawatan kesehatan yang mencakup pemeriksaan pasien, diagnosis dan pengobatan.

Sepatutnya seorang dokter chiropractic harus memiliki keterampilan diagnostik yang luas dan dilatih untuk memberikan rekomendasi penyembuhan dalam bentuk latihan terapeutik dan rehabilitatif. Selain itu mereka juga dibekali ilmu untuk memberikan konseling diet terkait diagnosis pasien.

Dalam situs tersebut dituliskan bahwa pengobatan chiropractic biasanya jarang menyebabkan ketidaknyamanan atau nyeri pada pasien. Meski begitu, masih dianggap wajar jika pasien kadang-kadang mengalami nyeri ringan atau sakit setelah pengobatan (khususnya jika pengobatan yang diberikan adalah beberapa bentuk latihan). Jika latihan diberikan dengan tepat, seharusnya nyeri tersebut sembuh dalam jangka waktu 12-48 jam setelahnya.

Dalam memberikan diagnosis dan menentukan terapi pada pasien, dokter chiropractic tak boleh sembarangan. Beberapa pemeriksaan klinis perlu dilakukan, termasuk uji laboratorium, rontgen dan intervensi diagnostik lainnya. Jika memang dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pasien tidak cocok diberikan pengobatan chiropractic, maka si dokter harus merujuk pasien ke dokter yang tepat.

Jika praktik ini dianggap resmi di Amerika Serikat, maka lain halnya di Indonesia. Menurut konsultan tulang belakang dari RS Fatmawati, dr Luthfi Gatam, SpOT(K), praktik ini hingga saat ini tidak dikenal dalam kedokteran.

"Yang saya tahu, chiropractic tidak masuk dalam nomenklatur atau tata nama di kedokteran, khususnya ortopedi. Masuk diagnostik pun tidak, apalagi tindakan," kata dr Luthfi, Kamis (7/1/2016).

Karena tidak dikenal dalam ortopedi (bidang kedokteran dengan spesialisasi tulang dan persendian), maka terapi chiropractic tidak pernah menjadi rujukan para dokter untuk mengobati pasien. "Nggak pernah ada anjuran untuk merujuk pasien ke chiropractic," tegas dr Luthfi.

Seperti diinformasikan sebelumnya, kematian Allya Siska Nadya beberapa waktu lalu yang diduga sebagai malpraktik tersebut dilakukan oleh terapis asal Amerika Serikat, dr Randall Cafferty, di Chiropractic First cabang Pondok Indah Mal (PIM) 1.

Belum diketahui pasti bagaimana Randall bisa praktik di Indonesia, sebab sebuah dokumen di situs Board of Chiropractic Examiners milik pemerintah negara bagian California menyebut nama Randall dalam daftar terapi yang bermasalah dengan izin praktik. Dokumen berangka tahun 2013 tersebut menyebut Randall terkait pelanggaran 'unprofessional conduct' dan 'conviction of a crime'.
(ajg/vit)

Usai Chiropractic, Puteri Mantan Petinggi PLN Meninggal Dunia

Jum'at, 08 Januari 2016 06:18
Usai Chiropractic, Puteri Mantan Petinggi PLN Meninggal Dunia
Almarhumah Allya Siska Nadya (33) ©Facebook/a.siska
Kapanlagi.com - Tidak ada satu pun manusia yang tahu kapan dia menghembuskan nafas terakhirnya. Begitu juga dengan Allya Siska Nadya (33) Perempuan cantik yang mendadak meninggal dunia karena dugaan malapraktik tersebut mendadak bikin heboh socmed.
Meskipun, kasus yang menimpa Allya ini terjadi pada bulan Agustus tahun lalu. Namun, kasus malapraktik ini baru saja berhembus dan jadi perbincangan netizen dan publik. Perempuan yang diketahui puteri mantan Wakil Direktur Komunikasi PT PLN, Alfian Helmy Hasyim itu tadinya berencana bakal melanjutkan program MBA di Edhec Bussiness Scholl Lille di Roubaix Cedex, Perancis.
Akan tetapi, semua itu pun gagal setelah tiga kali perawatan di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah milik Dr Randall Caferty. Padahal untuk perawatan berupa terapi sistem syaraf yang berhubungan dengan persendian dan otot sekitar tulang belakang itu. Allya sampai menghabiskan sekitar 17 juta Rupiah, seperti dilansir melalui Merdeka.com.
Inilah sosok almarhumah puteri mantan petinggi PLN yang diduga meninggal dunia karena terapi Chiropratic ©Facebook/a.siska
Inilah sosok almarhumah puteri mantan petinggi PLN yang diduga meninggal dunia karena terapi Chiropratic ©Facebook/a.siska
"Allya sempat mengeluh ada bagian otot di lehernya, terkadang merasa pegal," kata Alfian pada Merdeka.com.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti membenarkan adanya kejadian tersebut. Krishna mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah kejadian di lokasi. Kemudian, melihat foto barang bukti korban.
"Betul ada kejadian itu, kita tidak menghentikan kasus itu," kata Krishna saat dikonfirmasi oleh Merdeka.com, Rabu (6/1).
Menurut dia, saksi ahli yang dipanggil dari Ikatan Dokter Indonesia, untuk mengetahui proses penanganan korban di IGD Rumah Sakit Pondok Indah apakah sudah sesuai prosedur. Selain itu, keabsahan, persyaratan dan legalitas Dokter Asing yang praktek di Indonesia untuk memenuhi unsur pasal 78 undang-undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
Pihak yang berwenang bakal melaksanakan pra Rekonstruksi di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah bersama ibu korban dengan semua staf Dr Randall untuk mengetahui proses penanganan korban sebelum meninggal.
Kemudian, koordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Atap dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk penutupan lokasi praktek Chiropractic First yang tidak berizin berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Kesehatan dan PTSP. Namun, terlepas dari itu, dia mengaku mendapatkan hambatan dari keluarga korban yang tidak menghendaki autopsi. Sehingga penyidik pun kesulitan untuk menerapkan pasal 359 KUHP.
Wah, semoga saja deh kasus ini bisa cepat selesai ya. (mdk/vit)

Tidak ada komentar: