Jumat, 05 Desember 2014

Instruksi Jokowi " tenggelamkan!"3 Kapal Ditenggelamkan TNI AL, Polri Juga Bakar dan Tenggelamkan Kapal Asing, Netizen: Tenggelamkan Perahu Kok Dibilang Kapal, Australia Tenggelamkan 2.500 Perahu Nelayan Indonesia

Australia Tenggelamkan 2.500 Perahu Nelayan Indonesia

Palce Amalo - 10 Desember 2014 15:24 wib
Kapal nelayan asal Filipina dibakar setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (5/12/2014). Metro TV/Amanda Komaling
Kapal nelayan asal Filipina dibakar setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (5/12/2014). Metro TV/Amanda Komaling
Metrotvnews.com, Kupang: Selama sembilan tahun terakhir, Pemerintah Australia telah menenggelamkan sedikitnya 2.500 perahu nelayan tradisional Indonesia atas tuduhan melanggar batas perairan dan menangkap ikan di perairan negara tersebut.

Penenggelaman ribuan perahu nelayan itu terjadi selama 2005-2014. Nelayan diselamatkan ke atas kapal milik otoritas keamanan Australia terlebih dahulu sebelum perahu diberondong peluru hingga tenggelam.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan sebagian besar perahu nelayan yang ditenggelamkan, berasal dari Nusa Tenggara Timur serta nelayan asal Sulawesi dan Jawa. Jumlah itu sangat besar jika dibanding tiga perahu nelayan Vietnam yang ditenggelamkan TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Banyak dari nelayan tersebut kemudian menjalani hukuman di penjara Australia atas tuduhan memasukiwilayah perairan negara itu secara ilegal," kata Ferdi lewat siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (10/12/2014).

Ia mengatakan, tuduhan Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional itu sama sekali tidak mendasar. Sebagai bukti, kata dia, pada bulan Juni 2014 lalu, Pengadilan Federal Australia di Darwin memenangkan perkara dari seorang nelayan asal Kupang yang dituduh Pemerintah Australia melanggar perairan namun tidak terbukti.

"Ada juga sejumlah kasus, perahu nelayan digiring dulu ke perairan Australia baru ditangkap atas tuduhan melanggar batas perairan," ujarnya.

Pengadilan kemudian memerintahkan Pemerintah Australia untuk membayar ganti rugi kepada nelayan asal Kupang itu sebesar 60 ribu Dolar Australia atau sekitar Rp660 juta. Artinya, apa yang dituduhkan oleh Pemerintah Australia terhadap para nelayan tradisional selama sembilan tahun terakhir tidak mendasar.

Hanya saja, para nelayan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Federal Australia di Darwin, katanya. Menurut Dia, jika para nelayan tradisional itu melanggar perairan negara itu, mestinya tidak perlu dihukum tetapi dikembalikan saja ke Indonesia.

Alasannya, para nelayan tradisional itu hanya mencari biota laut di perairan batas dua negara untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Mereka bukan bagian dari jaringan mafia pencurian ikan di wilayah perairan negara itu seperti pencurian yang dilakukan nelayan asing di perairan Indonesia.

"Kalaupun mereka memasuki wilayah perairan Australia, mestinya aparat keamanan mengembalikan mereka ke Indonesia. Mereka nelayan-nelayan kecil, bukan beroperasi dengan kapal-kapal raksasa mencuri ikan," kata Ferdi Tanoni.

Apalagi, selama 400 tahun, nelayan Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Jawa melakukan aktivitas penangkapan ikan perbatasan perairan kedua negara dan masih berlangsung sampai saat ini.
JCO

Kebijakan Jokowi, Netizen: Tenggelamkan Perahu Kok Dibilang Kapal

Sunday, 07 December 2014, 01:33 WIB

cuitan terkait kapal dan perahu
cuitan terkait kapal dan perahu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Malam minggu tak menyurutkan warga dunia maya untuk berdebat. Tak terkecuali kebijakan Pemerintah Joko Widodo yang menenggelamkan kapal nelayan Vietnam.

Akun @ragilnugroho1 berkomentar,"Membakar perahu gethek sj digembar gemborkan. Klu sdh berani menenggelamkan kapal induk AS yg wira2 di selat Bali, Aceh n Papua, br tpk dada,"

Begitu juga dengan @ZaraZettiraZR yang menyatakan, "Kalau sampan bilang sampan, kalo prahu vietnam blg perahu vietnam. Jujur susah bener sih sgala apa dimanfaatkan tuk bohong #masyaallah,"

Selain itu, akun Muhammad H Thamrin mempertanyakan "Kapal atau perahu,". Atau ‏@trisfaizal, "Nenggelamin perahu di bilang kapal :D kite ga bute ga katarak juge kalee #TipuTipu

Sementara beberapa juga membela, "@sekuler_dong: Mau Nenggelemin perahu lo nyinyir, udah di tenggelemin lo masih aja nyinyir, okelah kalo gitu kita".  Sama halnya dengan akun, ‏@OMDOnesia_ "Mau perahu kek, kapal kek; yg jelas negara lagi menegakkan kedaulatan maritim dr rampok2 ikan yg pastinya merugikan kita. @PintarPolitik," tutur akun tersebut.

Ada juga yang secara implisit mendukung seperti akun @AviMalik. "Well anyway, bg yg kekeuh sebut 'perahu kayu', yg ditenggelamkan kmrn itu masing2 mengangkut 600, 900, 600 kg ikan.Itu baru 3 'perahu kayu'!," tutur dia.

Beberapa malah membuat perdebatan ini seperti sesuatu yang konyol. Seniman  @sudjiwotedjo bercuit, "Rendah hatilah kura-kura. Ia di dalam KAPAL, tapi mengaku dalam PERAHU. Tak sebaliknya.  #TaliJiwo,

Polri Juga Bakar dan Tenggelamkan Kapal Asing, Tiga kapal asal Filipina itu ditenggelamkan di Kepulauan Taud, Sulut

Sabtu, 6 Desember 2014, 14:30
Polda Sulut menangkap dan menenggelamkan tiga kapal nelayan Filipina.
Polda Sulut menangkap dan menenggelamkan tiga kapal nelayan Filipina. (Istimewa)
VIVAnews - Bukan hanya TNI AL, Polri juga bertindak tegas untuk membuat jera para pencuri ikan di Perairan Indonesia. Jumat 5 Desember 2014 kemarin, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga kapal nelayan Filipina yang melakukan pencurian ikan.

Ketiga kapal nelayan Filipina yang ditangkap langsung dibakar dan ditenggelamkan di pesisir pantai Desa Kiyama, Melongwane Timur, Kepulauan Taud, Sulut, sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Ketiga kapal tersebut masing-masing bernama Jero, Mansiman, dan CH Risty.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Sutarman mengimbau masyarakat menginformasikan kepada petugas kepolisian, jika menjumpai kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Kita sudah banyak dirugikan oleh aksi pencurian ikan yang dilakukan pihak asing di perairan kita. Polri memerlukan sekali informasi dari masyarakat guna meminimalisir aksi pencurian tersebut," kata Kapolri dalam siaran persnya, Sabtu 6 Desember 2014.

Dijelaskan Sutarman, sebelum ditenggelamkan, Polri melakukan pemeriksaan terhadap 20 ABK dari 3 kapal nelayan asing itu. Mereka kemudian dideportasi ke Filipina setelah berkoordinasi dengan Komjen Filipina di Manado.

"Sementara Polri menenggelamkan ketiga kapal nelayan tersebut," kata Sutarman.  (ren)
© VIVA.co.id

3 Kapal Ditenggelamkan, Ini Komentar Jokowi, Jokowi menyatakan agar tidak ragu menjalani perintahnya

Jum'at, 5 Desember 2014, 23:55
Presiden Joko Widodo bicara soal tenggelamkan kapal pencuri ikan
Presiden Joko Widodo bicara soal tenggelamkan kapal pencuri ikan (VIVAnews/Ali Azumar (Riau))
VIVAnews - Presiden Joko Widodo atau sering disapa Jokowi mengapresiasi langkah TNI menenggelamkan tiga kapal pencuri ikan, Jumat, 5 Desember 2014, diperairan Anambas, kepualauan Riau. Jokowi mengatakan itu hal yang sangat ditunggunya.


"Saya panglima tertinggi. Perintah dari awal jelas tengelamkan kapal pencuri ikan. Saya tunggu kok nggak ada yang ditenggelamkan. Akhirnya tadi ada yang ditenggelamkan," katanya di saat membuka Silatna, ICMI di Gorontalo, Jumat 5 Desember 2014 malam.

Jokowi meminta semua jajaran TNI Polri dan bagian dari pemerintahan yang lain agar tidak ragu untuk melaksanakan perintahnya. Upaya itu dilakukan untuk memberi syok terapi pada kapal kapal asing yang sudah diangap di luar batas.

"Setiap malam ada 5.400 kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia. Hampir 90 persen ilegal. Bayangkan kerugian kita," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan langkah tegas ini harus dilakukan untuk membangkitkan kewibawaan dan inetgritas Indonesia. "Biar mereka takut dan tidak semaunya masuk wilayah kita," katanya.

Jokowi memastikan akan terus melakukan langkah tegas penenggelaman kapal kapal pencuri ikan. Ia meminta semua jajaran tidak ragu menjalankan perintahnya.

"Masa harus saya yang turun langsung tenggelamkan kapal," tegasnya.

Jokowi Instruksikan Tenggelamkan Kapal Ilegal Mulai Akhir Pekan Ini

Wakapolri Bantah Akan Tenggelamkan Kapal Pencari Ikan Asing

Rabu, 19 November 2014 | 17:24 WIB
FATHUR ROCHMAN Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri), Kepala Korps Brimob Irjen Pol Robby Kaligis (tengah), dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) saat menghadiri upcara perayaan HUT ke-69 Korps Brimob RI, di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11/2014)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pernyataan presiden Joko Widodo menenggelamkan kapal pencari ikan asing bukan berarti secara harafiah benar-benar ditenggelamkan.
"Maksudnya Pak Presiden itu bukan benar-benar ditenggelamkan, bukan berarti secara harafiah dibom. Itu kita artikan bahwa kita itu harus tegas," ujar Badrodin di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Menurut Badrodin, penegak hukum tidak bisa menenggelamkan kapal ilegal sembarangan, misalnya dengan cara ditenggelamkan atau ditembak di tempat. Sebab, penegakan hukum di wilayah perairan manapun terikat dengan aturan dan hukum internasional.
"Tapi bukan masalah bisa atau tidak bisa. Kita ini terikat dengan konvensi-konvensi di internasional," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi geram atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.
“Nggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (C18-11)
Kamis, 4 Desember 2014 | 11:39 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN residen Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara menggelar jumpa pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014). Jumpa pers ini terkait pembaharuan alutsista, intelejen negara, dan juga kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12/2014). Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Teknis penenggelaman kapal, ucap Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya. (Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!)
"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.
Lebih lanjut, Tedjo mengatakan, pemerintah berusaha menegakkan aturan. Pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana ini.
"Kami sudah minta pendapat beberapa pihak terkait dan bisa dilaksanakan," ucap dia.
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Presiden sempat meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera.


Penulis: Sabrina Asril
Editor : Sandro Gatra 

Tidak ada komentar: