Minggu, 30 April 2017

"Pendekatan Jokowi Terkait 'War on Drugs' Keliru..."

Kristian Erdianto,Kompas.com - 27/04/2017, 22:57 WIB
Peneliti Imparsial Evitarossi Budiawan.(Fabian Januarius Kuwado)
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Evitarossi menilai bahwa pemerintah keliru jika menggunakan kebijakan hukuman mati sebagai pendekatan dalam menanggulangi maraknya peredaran narkotika.
Menurut dia, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
"Pendekatan Presiden Joko Widodo terkait war on drugs keliru. Hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," ujar Evitarossi saat memberikan keterangan terkait evaluasi praktik hukuman mati, di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Evitarossi menuturkan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional ( BNN), pada tahun 2015 terdapat sekitar 3 juta pengguna narkotika. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 40 persen pada tahun 2015, yakni 5,1 juta pengguna.
Tercatat selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah terjadi 21 eksekusi mati. Sementara pada 2,5 tahun masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah melaksanakan 18 eksekusi mati.
"Hukuman mati terbukti tidak memiliki efek jera. Data BNN tahun 2008 terdapat 3 juta pengguna narkoba. Pada 2015 justru menjadi 5,1 juta jiwa, meningkat 40 persen," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Marto mengatakan, hukuman mati yang masuk dalam kategori extrajudicial killing, tidak menyentuh persoalan narkotika.
Seharusnya, kata Ardi, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi, misalnya dari aspek pendidikan dan kesehatan. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dan sesuai dengan pemenuhan hak asasi manusia.
"Extrajudicial killing tidak menyentuh persoalan narkotika. Seharusnya pemerintah menerapkan pendekatan lain yang lebih manusiawi, jauh dari pendekatan yang bersifat represif," ujar Ardi.
Maju Mundur Hukuman Mati - Berkas Kompas Episode 231 Bagian 3(Kompas TV)
PenulisKristian Erdianto
EditorBayu Galih

Tidak ada komentar: