Sabtu, 22 Juli 2017

Jokowi Kini Kantongi "Tiket" Pilpres 2019...

Ihsanuddin
Kompas.com - 21/07/2017, 19:57 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017).(Fabian Januarius Kuwado)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah punya "tiket" untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang.
Tiket itu berasal dari tiga partai politik yang sudah secara resmi mendeklarasikan dukungan ke Jokowi untuk menuju periode kedua.
Partai Persatuan Pembangunan secara resmi mengumumkan dukungannya dalam Musyawarah Kerja Nasional di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017) siang ini.

Pengumuman disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dihadapan Jokowi yang hadir dalam forum itu.
Pada akhir tahun lalu, Partai Hanura juga sudah sepakat untuk mendukung Jokowi di pilpres 2019. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sebelum menyerahkan tampuk kepemimpinan Partai Hanura kepada Oesman Sapta Oedang, Wiranto terlebih dulu memastikan bahwa partainya akan mendukung kembali pencapresan Jokowi.
Namun, partai yang pertama kali mengumumkan dukungan kepada Jokowi agar kembali maju sebagai capres adalah Partai Golkar.

Partai yang mendukung Prabowo pada Pilpres 2014 ini, perlahan mengubah haluan mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Setelah pergantian kepemimpinan dari Aburizal Bakrie ke Setya Novanto, Golkar semakin loyal ke pemerintah. Puncaknya, deklarasi Jokowi sebagai capres 2019 diumumkan pada penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar 2016.
Memenuhi syarat
Partai pendukung pemerintah lain, yakni PDI-P, Nasdem, PAN, dan PKB, sejauh ini masih bungkam soal calon yang akan mereka usung pada Pemilu 2019. Namun, kekuatan tiga parpol saja sudah cukup bagi Jokowi untuk jadi capres lagi.
Hal ini bisa dipastikan setelah Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum resmi disahkan menjadi UU oleh pemerintah dan DPR, Jumat (21/7/2017) dini hari.
UU tersebut mengatur bahwa parpol yang hendak mengusung pasangan capres dan cawapres harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak, maka angka yang digunakan sebagai ambang batas adalah yang diraih pada 2014 lalu.

Tidak ada komentar: