Sabtu, 15 November 2014 | 18:50 WIB
"Tidak akan ada perubahan dan tambahan lagi," kata Hatta di kediamannya, Sabtu, 15 November 2014. (Baca: Kubu Jokowi dan Prabowo Sepakat Soal Revisi UU MD3)
Hatta justru memaparkan beberapa poin kesepahaman yang tercapai. KMP dan KIH hanya akan menyempurnakan pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, serta 8. Beberapa akan dihapuskan atau disempurnakan rumusannya.
Soal Pasal 74, menurut Hatta, kemungkinan akan dihapuskan karena isinya hak parlemen yang telah ditentukan dalam Pasal 79 serta 194 hingga 227. "Pasal ini mengulang saja pasal yang sudah ada, jadi bersifat redundant," kata dia.
Sedangkan Pasal 98, KMP menolak permintaan KIH menghapus ayat 6 yang mewajibkan pemerintah menjalankan semua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengan parlemen. "Kalau pasal ini dihapus, pemerintah tak punya kewajiban lagi. Bisa bahaya, jadi tetap ada," kata Hatta. (Baca: DPR Targetkan Revisi UU MD3 Rampung 5 Desember)
Serupa dengan Pasal 74, menurut Hatta, Pasal 98 ayat 7 dan 8 kemungkinan dihapus atau disempurnakan karena mengulang isi Pasal 79 soal interpelasi. Ia juga menilai Ayat 7 sangat tidak adil karena parlemen dapat melakukan interpelasi langsung asalkan pemerintah tak menjalankan kesepakatan. Hal ini dinilai tak baik.
"Kan selalu ada banyak hal yang menyebabkan pemerintah gagal menjalankan kesepakatan. Lagi pula kalau ayat ini dihapus, tak akan berpengaruh pada hak interpelasi yang sudah ada di Pasal 79," kata Hatta.
Penandatanganan awal draf kesepahaman KMP dan KIH dilaksanakan di kediaman Hatta, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Selain Hatta, juru runding KMP yang hadir adalah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sedangkan dari KIH, selain Pramono Anung, turut hadir Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dodokambey
Tidak ada komentar:
Posting Komentar