4. Kwik Kian Gie: Presiden Jokowi Langgar Konstitusi
Selasa, 31 Maret 2015 | 13:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie menilai Presiden Joko Widodo sudah bertindak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 karena menerapkan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.
"Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi," kata Kwik dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ekonom tersebut menjelaskan, pada 2003, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.
"Tapi, sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar, sesuai harga minyak mentah dunia," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.
Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Dia khawatir hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.
"Presiden bisa di-impeach kalau ada dua hal. Pertama pelanggaran berat dan kedua melanggar konstitusi," ujar Kwik.
Mulai Sabtu (28/3/2015), pemerintah menaikkan harga BBM jenis solar dan premium masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Khusus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga bensin premium RON 88 naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga Rp 6.900 per liter. Di luar wilayah itu, harga premium menjadi Rp 7.300 per liter dari harga lama sebesar Rp 6.800 per liter. Adapun harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter di semua wilayah.
Penulis | : Ihsanuddin |
Editor | : Laksono Hari Wiwoho |
3. Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
TEMPO.CO, Jakarta
- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko
Widodo menyalahi prosedur dalam memberhentikan Kepala Polri Jenderal
Sutarman yang kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti sebagai pelaksana
tugas. Yusril menuturkan Jokowi menyalahi aturan di dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian.
Menurut Yusril yang saat itu ikut menyusun Undang-Undang tersebut untuk memberhentikan Kepala Polri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemberhentian dan pengangkatan harus satu paket yang disetujui dewan," katanya saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. Jokowi, kata dia, harus menyertakan alasan pemberhentian dan pengangkatan.
Sutarman diberhentikan oleh Jokowi tanpa persetujuan dewan. Nama yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengganti Sutarman adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Budi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi hanya menyodorkan nama Budi kepada dewan sebagai pengganti Sutarman. Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi, kecuali Partai Demokrat, menyetujui calon tunggal tersebut. Namun, Jokowi memilih menunda pelantikan Budi dengan alasan menunggu proses hukum di KPK.
Kapolri, kata Yusril, bisa diberhentikan paksa oleh presiden tanpa persetujuan dewan dalam kondisi mendesak. Ia mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud seperti dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang tersebut, adalah melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan negara. Tetapi Jokowi juga harus tetap menjelaskan alasan mendesaknya mencopot Sutarman.
Dia berharap pemerintah mau menjalankan aturan Undang-Undang. "Pemberhentian Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas adalah keliru dari sudut pandang undang-undang," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.
SYAILENDRA
2. Naikkan BBM, Jokowi Langgar UU APBN
Tuesday, 18 November 2014, 07:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menaikkan harga bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000
per liter. Anggota DPR Lucky Hakim menyebut bahwa Jokowi telah melanggar
aturan yang berlaku.
Pasalnya, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak sekarang turun di kisaran 75 dolar AS per barel. Karena itu, Lucky menggugat dasar pemerintah menaikkan harga BBM.
"Presiden menaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dgn UU APBN pasal 7 ayat 6a," katanya melalui akun Twitter, @sayaluckyhakim. "Pasal 7: pemerintah hanya dpt menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% di atas asumsi APBN."
Menurut Lucky, Jokowi sebagai presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubdisi. Apalagi, harga minyak dunia tengah mengalami penurunan. Kalaupun harus dinaikkan, kata dia, Jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.
"Baca UUD1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3. intinya perencanaan, perubahan &pelaksaanan APBN harus persetujuan DPR. Kini kita tau siapa dia," ujar Lucky.
Atas kicauannya itu, Lucky menilai, pemerintahan Jokowi memaksa rakyat untuk mencari uang lebih banyak lagi dengan cara blusukan. "Sebaiknya kita istirahat, krn besok giliran kita rakyat Indonesia yg harus "BLUSUKAN" cari duit buat mensikapi #BBMnaik salam gigit jari," katanya.
Menlu
Retno Marsudi (kedua kiri) dan Presiden Jokowi (ketiga kanan)
menghadiri pertemuan bilateral dengan presiden Barack Obama di Beijing,
10 November 2014. MANDEL NGAN/AFP/Getty Images
Pasalnya, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak sekarang turun di kisaran 75 dolar AS per barel. Karena itu, Lucky menggugat dasar pemerintah menaikkan harga BBM.
"Presiden menaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dgn UU APBN pasal 7 ayat 6a," katanya melalui akun Twitter, @sayaluckyhakim. "Pasal 7: pemerintah hanya dpt menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% di atas asumsi APBN."
Menurut Lucky, Jokowi sebagai presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubdisi. Apalagi, harga minyak dunia tengah mengalami penurunan. Kalaupun harus dinaikkan, kata dia, Jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.
"Baca UUD1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3. intinya perencanaan, perubahan &pelaksaanan APBN harus persetujuan DPR. Kini kita tau siapa dia," ujar Lucky.
Atas kicauannya itu, Lucky menilai, pemerintahan Jokowi memaksa rakyat untuk mencari uang lebih banyak lagi dengan cara blusukan. "Sebaiknya kita istirahat, krn besok giliran kita rakyat Indonesia yg harus "BLUSUKAN" cari duit buat mensikapi #BBMnaik salam gigit jari," katanya.
Senin, 10 November 2014 | 17:01 WIB
1. Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Bisa Langgar Sumpah
TEMPO.CO, Jakarta
- Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto
Juwana, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melanggar sumpahnya
sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa
Inggris di salah satu sesi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific
Economic Cooperation di Beijing hari ini.
Menurut Hikmahanto, lafal sumpah presiden menyebut janji untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Pidato Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014.
Pasal 28 di UU itu berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. (Baca: Jokowi Jadi Primadona di APEC)
Pada penjelasan pasal ini, UU itu menyatakan: Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memilih memakai bahasa Inggris saat berpidato dalam forum chief executive officer (CEO) pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing, Cina, pada pagi tadi. (Baca: Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC)
Dalam pidatonya, Jokowi mempromosikan beberapa proyek pembangunanan, seperti tol laut dan pelabuhan. "Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi di hadapan ribuan CEO yang hadir.
Pada sesi pertemuan dengan pengusaha Indonesia dan Cina kemarin, Jokowi menggunakan bahasa Indonesia untuk mengajak mereka berinvestasi dan saling bekerja sama. Sedangkan pada sesi pidato resmi besok, Jokowi direncanakan berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kendati Presiden tidak mematuhi undang-undang itu, tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepadanya. Ini juga terjadi saat lambang negara dipakai secara serampangan pada kaus timnas sepak bola Indonesia.
"Hanya Presiden tak memberi teladan pada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia dengan bangga di forum internasional," kata Hikmahanto.
Presiden, Hikmahanto menambahkan, tidak perlu ragu untuk memakai bahasa Indonesia pada forum internasional selanjutnya. Sebab, kata dia, penggunaan bahasa lokal dalam forum internasional tidak dilarang.
"Yang penting, pidato Presiden dalam bahasa Indonesia langsung diikuti dengan penerjemahan dalam bahasa Inggris," kata Hikmahanto.
RAYMUNDUS RIKANG
Menurut Hikmahanto, lafal sumpah presiden menyebut janji untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
"Pidato Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Senin, 10 November 2014.
Pasal 28 di UU itu berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. (Baca: Jokowi Jadi Primadona di APEC)
Pada penjelasan pasal ini, UU itu menyatakan: Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memilih memakai bahasa Inggris saat berpidato dalam forum chief executive officer (CEO) pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing, Cina, pada pagi tadi. (Baca: Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC)
Dalam pidatonya, Jokowi mempromosikan beberapa proyek pembangunanan, seperti tol laut dan pelabuhan. "Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi di hadapan ribuan CEO yang hadir.
Pada sesi pertemuan dengan pengusaha Indonesia dan Cina kemarin, Jokowi menggunakan bahasa Indonesia untuk mengajak mereka berinvestasi dan saling bekerja sama. Sedangkan pada sesi pidato resmi besok, Jokowi direncanakan berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kendati Presiden tidak mematuhi undang-undang itu, tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepadanya. Ini juga terjadi saat lambang negara dipakai secara serampangan pada kaus timnas sepak bola Indonesia.
"Hanya Presiden tak memberi teladan pada rakyat untuk memakai bahasa Indonesia dengan bangga di forum internasional," kata Hikmahanto.
Presiden, Hikmahanto menambahkan, tidak perlu ragu untuk memakai bahasa Indonesia pada forum internasional selanjutnya. Sebab, kata dia, penggunaan bahasa lokal dalam forum internasional tidak dilarang.
"Yang penting, pidato Presiden dalam bahasa Indonesia langsung diikuti dengan penerjemahan dalam bahasa Inggris," kata Hikmahanto.
RAYMUNDUS RIKANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar